NASIONAL
KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Haram Kuota Haji ke Wak Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan adanya aliran dana haram dari biro haji khusus kepada Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, Muzakki Cholis. Dana tersebut diduga terkait kompensasi atas diskresi pembagian kuota haji tambahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya akan menelusuri kemungkinan adanya imbal jasa dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) kepada Muzakki.
“Kami juga akan mendalami apakah ada dugaan aliran uang dari para PIHK atau biro travel yang sudah dibantu untuk menyampaikan inisiatif diskresi pembagian kuota itu kepada yang bersangkutan. Ini masih akan terus berlanjut,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Muzakki Cholis diduga berperan sebagai perantara yang menghubungkan inisiatif biro haji khusus terkait pengajuan kuota tambahan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama. Ia sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada 12 Januari 2026 dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
KPK mulai menyidik kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Sejak awal, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), serta pemilik biro haji Fuad Hasan Masyhur.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
Selain KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 jamaah yang dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Padahal, sesuai Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
KPK menegaskan akan terus mendalami dugaan aliran dana haram, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain di luar Kementerian Agama. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas penyelenggaraan ibadah haji yang seharusnya dijalankan secara transparan dan sesuai aturan hukum. (Bowo/Mun)
-
RAGAM13/05/2026 13:30 WIBHantavirus Bisa Bikin Gagal Napas Akut
-
POLITIK12/05/2026 21:30 WIBEnam Poin Krusial Hasil Forum Strategis Papua: Dari Revisi PMK hingga Sekretariat Bersama
-
JABODETABEK12/05/2026 21:00 WIBBogor Tetapkan Calon Direksi BUMD Sayaga Wisata
-
JABODETABEK13/05/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Jakarta Diguyur Hujan Rabu Ini
-
NUSANTARA13/05/2026 00:01 WIBSejumlah Senjata dan Puluhan Butir Amunisi Berhasil Diamankan Tim Patroli Pengintaian Koops TNI Habema
-
EKBIS12/05/2026 23:30 WIBPertamina: MT Balongan Jadi Kunci Penguatan Distribusi Energi
-
NASIONAL13/05/2026 06:00 WIBKetua DPR RI Puan Perintahkan Investigasi Pembubaran Nobar Pesta Babi
-
POLITIK13/05/2026 13:00 WIBRevisi UU Pemilu Diperingatkan Jangan Jadi Alat Konsolidasi Kekuasaan