Connect with us

DUNIA

Salip Uni Eropa, Korsel Resmi Sahkan Regulasi AI Pertama di Dunia

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Korea Selatan (Korsel) resmi mengesahkan regulasi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) pertama di dunia melalui undang-undang bertajuk AI Basic Act. Langkah ini menjadikan Korsel sebagai negara pelopor dalam tata kelola AI secara komprehensif, bahkan mendahului Uni Eropa dan kawasan lain.

Dikutip dari GSM Arena, Jumat (23/1/2026), regulasi AI Korea Selatan ini disahkan lebih cepat dibanding AI Act Uni Eropa yang baru akan diberlakukan secara bertahap hingga tahun depan. Pengesahan ini sekaligus menegaskan ambisi Korea Selatan untuk memimpin standar global dalam pengaturan dan etika penggunaan teknologi AI.

Dalam AI Basic Act, perusahaan diwajibkan memastikan adanya pengawasan manusia (human oversight) terhadap penggunaan AI berdampak tinggi (high-impact AI). Ketentuan ini berlaku pada sektor-sektor strategis dan berisiko tinggi, seperti keselamatan nuklir, penyediaan air minum, transportasi, layanan kesehatan, hingga sektor keuangan, termasuk penilaian kredit dan penyaringan pinjaman.

Selain pengawasan manusia, regulasi ini juga mengatur transparansi penggunaan AI. Perusahaan diwajibkan memberikan pemberitahuan kepada pengguna apabila produk atau layanan mereka memanfaatkan AI berdampak tinggi atau AI generatif. Setiap output AI, khususnya yang sulit dibedakan dari kenyataan, harus diberi label yang jelas agar tidak menyesatkan publik.

Pemerintah Korea Selatan memberikan masa transisi (grace period) minimal satu tahun sebelum sanksi diberlakukan. Setelah masa tersebut berakhir, perusahaan yang melanggar ketentuan—termasuk gagal memberi label pada konten AI generatif—dapat dikenai denda hingga 30 juta won Korea Selatan (KRW) atau sekitar US$ 20.480.

Meski disambut sebagai terobosan global, regulasi ini menuai kekhawatiran dari sejumlah perusahaan rintisan (startup) di Korea Selatan. Mereka menilai beberapa ketentuan dalam AI Basic Act masih bersifat abu-abu dan multitafsir, sehingga berpotensi membuat pelaku usaha mengambil langkah terlalu defensif dan menahan laju inovasi demi menghindari risiko hukum.

Menanggapi kritik tersebut, Kementerian Sains dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (ICT) Korea Selatan menyatakan akan menyediakan platform panduan regulasi serta pusat dukungan khusus selama masa transisi. Pemerintah berharap langkah ini dapat membantu industri beradaptasi dengan aturan baru sekaligus menjaga iklim inovasi teknologi AI tetap kondusif.

Dengan diberlakukannya AI Basic Act, Korea Selatan dipandang membuka babak baru dalam pengembangan AI global, menggabungkan perlindungan publik, transparansi, dan inovasi teknologi dalam satu kerangka hukum yang terstruktur. (Mun)

TRENDING

Exit mobile version