Connect with us

DUNIA

Simak Tarif Listrik PLN Terbaru untuk Periode Akhir Januari 2026

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Pemerintah resmi menetapkan tarif listrik PLN terbaru untuk periode 26–31 Januari 2026. Dalam kebijakan ini, tidak terdapat perubahan tarif listrik dibandingkan dengan ketetapan awal Januari 2026. Artinya, seluruh golongan pelanggan PT PLN (Persero) masih membayar tarif listrik dengan besaran yang sama.

Penyesuaian tarif listrik sendiri dilakukan setiap tiga bulan sekali. Untuk periode Januari–Maret 2026, tarif bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap mengacu pada keputusan sebelumnya.

Sementara itu, 24 golongan pelanggan bersubsidi – yang meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelaku UMKM – juga tetap menikmati tarif listrik tanpa kenaikan.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik atau Tariff Adjustment.

Dasar Penetapan Tarif Listrik

Penetapan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi mempertimbangkan empat indikator ekonomi makro utama, yakni:

Nilai tukar rupiah

Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP)

Tingkat inflasi

Harga Batubara Acuan (HBA)

Keempat indikator tersebut menjadi dasar pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara daya beli masyarakat dan keberlanjutan operasional sektor ketenagalistrikan.

Rincian Tarif Listrik PLN Terbaru Periode 26–31 Januari 2026

1. Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga

R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh

R-1/TR 900 VA: Rp605 per kWh

2. Tarif Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi

R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh

R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh

R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

R-3/TR, TM di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh

3. Tarif Listrik Keperluan Bisnis

B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh

B-3/TM, TT di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

4. Tarif Listrik Keperluan Industri

I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh

5. Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah & Penerangan Jalan Umum

P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh

P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh

P-3/TR PJU: Rp1.699,53 per kWh

L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh

6. Tarif Listrik Keperluan Sosial

S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh

S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh

S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh

S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh

S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh

S-2/TM di atas 200 kVA: Rp925 per kWh

Dengan tarif listrik PLN yang tetap stabil hingga akhir Januari 2026, pemerintah berharap dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung keberlangsungan aktivitas ekonomi rumah tangga, UMKM, hingga industri nasional. (Firmansyah/Mun)

TRENDING

Exit mobile version