EkBis
OJK Ajak Masyarakat Hati-hati Dalam Investasi Ilegal
AKUTALITAS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak masyarakat termasuk para mahasiswa untuk berhati-hati dalam berinvestasi dan mewaspadai investasi ilegal karena dapat merugikan keuangan masyarakat.
“Jangan mudah terpengaruh oleh promosi dan janji-janji manis investasi yang tidak masuk akal di media sosial. Investasi bukanlah sebuah permainan atau perjudian, namun membutuhkan pemahaman yang mendalam terkait fundamental serta strategi keuangan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi di Jakarta, Sabtu (10/8/204).
Untuk mewaspadai investasi ilegal, masyarakat perlu mengenali karakter dan modus investasi ilegal. Karakter investasi ilegal meliputi legalitas tidak jelas, keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, klaim tanpa risiko (free risk), pola member get member, dan seringkali memanfaatkan peran tokoh masyarakat, figur publik atau tokoh agama.
Sementara modus investasi ilegal meliputi seka ponzi, pemalsuan izin usaha yang mengatas-namakan OJK, dan duplikasi nama perusahaan berizin OJK.
Inarno menuturkan jumlah investor pasar modal terus meningkat dengan mayoritas investor didominasi oleh kalangan milenial dan gen Z di bawah usia 30 tahun dengan persentase mencapai 55 persen.
Pertumbuhan tersebut terfasilitasi dengan perkembangan teknologi informasi yang juga berkembang sangat pesat. Generasi muda memanfaatkan teknologi baru yang semakin canggih dan user friendly, dan semakin menggunakan media sosial untuk mencari dan menyebarkan informasi, yang menjadi salah satu dasar dalam pengambilan keputusan berinvestasi.
Namun demikian, menurut Inarno, kemudahan memperoleh informasi tersebut juga dibarengi dengan maraknya informasi atau berita yang diragukan kebenarannya alias hoaks khususnya di dunia investasi, sehingga diperlukan kewaspadaan terhadap berbagai jenis tawaran investasi.
Melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi tentang pasar modal, diharapkan dapat meningkatkan tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat serta terhindar dari investasi ilegal.
Sebelumnya, Analis Eksekutif Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Irhamsyah menyebut nilai kerugian akibat investasi ilegal sebesar Rp603,9 miliar selama 2023.
“Ini menambah catatan nilai kerugian dari 2017 hingga 2023 lalu menjadi sebesar Rp139,67 triliun,” ujarnya di Makassar, Jumat (9/8).
Sementara itu, OJK mencatat terdapat 9.889 Aktivitas Entitias Ilegal yang terjadi sejak 2017 hingga Juli 2024. Entitas ilegal tersebut terbagi menjadi 1.367 investasi ilegal, 8.271 pinjaman online (pinjol) ilegal dan 251 gadai ilegal. (Enal Kaisar)
-
Nusantara11 jam lalu
Banyak Pelanggaran TSM dan Dirugikan, Maximus-Peggi Gugat ke MK
-
Nasional13 jam lalu
Prabowo Ajak Polri Berhemat dan Rayakan HUT Secara Sederhana
-
Nusantara12 jam lalu
KKB Kembali Beraksi: Anggota Polres Puncak Jaya Ditembak Saat Mengangkut Barang Pribadi
-
EkBis4 jam lalu
KAI Properti Gelar Pelatihan Internal untuk Tingkatkan Kompetensi Pegawai
-
Nusantara11 jam lalu
Tragis! Ayah di Sumsel Perkosa Putri Kandung Selama 21 Tahun
-
Dunia12 jam lalu
Kepala Polisi Korea Selatan Ditangkap Karena Tuduhan Pemberontakan
-
Jabodetabek4 jam lalu
BMKG: Jakarta Diprediksi Hujan Ringan pada Siang dan Sore Hari
-
Jabodetabek3 jam lalu
Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi Jakarta untuk Perpanjangan SIM