EKBIS
DPR Minta Pemerintah Tertibkan Perusahaan Besar yang Manfaatkan TKDN IK
AKTUALITAS.ID – Regulasi yang tercantum dalam Permenperin 46/2022 dirancang untuk membuka peluang bagi industri kecil menengah (IKM) dalam memenuhi kebutuhan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Namun, dalam pelaksanaannya, muncul dugaan bahwa sejumlah perusahaan besar justru ikut memanfaatkan regulasi ini, yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi IKM.
Permenperin tersebut mewajibkan industri kecil memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% untuk dapat ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Namun, Darmadi Durianto, Anggota Komisi VI DPR RI, menilai bahwa implementasi aturan ini masih jauh dari optimal karena lemahnya pengawasan.
“Ketentuan 40% TKDN harusnya disertai dengan pengawasan yang ketat. Saat ini, banyak perusahaan besar yang menyiasati aturan tersebut untuk ikut dalam proyek pemerintah, yang sebenarnya diperuntukkan bagi IKM. Hal ini bisa merugikan investasi dan iklim bisnis dalam negeri,” ujar Darmadi.
Darmadi menegaskan, pemerintah perlu lebih selektif dalam memberikan sertifikasi TKDN 40%, terutama kepada perusahaan-perusahaan besar yang memiliki modal besar.
“Perusahaan besar tidak seharusnya mendapat sertifikasi TKDN yang diperuntukkan bagi IKM. Pemerintah harus melakukan verifikasi dan validasi yang lebih kredibel sebelum memberikan sertifikat tersebut,” tegasnya.
Menurut Darmadi, adanya celah ini telah membuka peluang penyimpangan oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Ia menjelaskan, modus yang sering terjadi adalah perusahaan besar mendaftarkan diri sebagai IKM melalui manipulasi dokumen, tanpa benar-benar memproduksi barang yang memenuhi syarat TKDN.
Lebih lanjut, Darmadi menyebutkan bahwa penyimpangan ini juga terjadi dalam pengadaan sistem pendingin udara (AC) untuk proyek-proyek pemerintah. Banyak produk yang tidak memenuhi syarat TKDN justru masuk ke pasar melalui celah regulasi, sehingga merugikan pemerintah dan industri dalam negeri.
Dampak lainnya, lanjut Darmadi, adalah potensi negatif bagi investasi di sektor industri pendingin dan refrigerasi.
“Pemerintah seharusnya melindungi investasi asing yang telah mendorong pertumbuhan industri dalam negeri. Beberapa perusahaan, termasuk perusahaan AC asal Jepang, telah berinvestasi besar dengan membangun fasilitas produksi di Indonesia. Jika penyimpangan seperti ini dibiarkan, akan mengancam investasi dan pertumbuhan ekonomi,” ungkap Darmadi.
Ia berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas dengan meningkatkan koordinasi antara kementerian terkait dan memperkuat pengawasan di lapangan.
“Pemerintah harus hadir untuk memastikan iklim investasi yang kondusif dan menjaga keberlanjutan investasi dalam negeri,” tutupnya.
Dengan potensi kerugian yang besar bagi industri dan investasi dalam negeri, pengawasan yang lebih ketat menjadi kunci untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam implementasi kebijakan TKDN, demi mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif. (KAISAR/RAFI)
-
EKBIS30/10/2025 08:15 WIBDaftar Lengkap Harga BBM Pertamina 30 Oktober 2025: Pertamax Stabil, Dexlite Naik Tipis
-
JABODETABEK30/10/2025 06:15 WIBUsai Hujan Deras, 35 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
JABODETABEK30/10/2025 05:30 WIBCuaca Ekstrem! BMKG Prediksi Hujan Petir di Jakarta Selatan dan Timur Hari Ini
-
EKBIS30/10/2025 11:15 WIBHarga Emas Antam Turun Rp 4.000, Berikut Daftar Harga Hari Ini
-
POLITIK30/10/2025 07:00 WIBKetua Komisi II DPR: Jet Pribadi KPU RI Tak Masuk Temuan BPK
-
EKBIS30/10/2025 09:15 WIBPasar Saham RI Menguat, IHSG Tembus 8.184,39 pada Kamis (30/10/2025)
-
DUNIA30/10/2025 08:00 WIBIsrael Bombardir Gaza Lagi, 30 Orang Tewas di Tengah Gencatan Senjata
-
OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIBListyo Sigit Targetkan Balap Sepeda Indonesia Tembus Olimpiade 2028

















