EKBIS
Menaker Targetkan Pemda Tentukan UMP 2025 Sebelum 25 Desember 2024
AKTUALITAS.ID – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli mengingatkan pemerintah daerah (pemda) untuk segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di wilayah masing-masing paling lambat pada 25 Desember 2024. Menurutnya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait upah minimum akan diterbitkan pada Rabu, 4 Desember 2024, yang menjadi dasar bagi pemda untuk menentukan UMP, UMK, dan upah minimum sektoral.
“Kita kejar kan sebenarnya sesudah ini kan Gubernur menetapkan UMP, kemudian UMK, dan termasuk Upah Minimum Sektoral. Target kami, timelinenya, di internal ya sebelum 25 Desember,” kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Menaker Yassierli berharap pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat bersinergi dalam penetapan upah minimum daerah mereka. Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan melaksanakan sosialisasi terkait kenaikan upah minimum untuk memastikan pemahaman yang lebih baik di kalangan masyarakat pekerja dan pengusaha.
“Kami berharap kerjasama nanti dengan pemerintah daerah Provinsi, kota/kabupaten. Kami akan buat sosialisasi, karena kondisinya tidak sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Jadi, semoga kita bisa mendapatkan sinergi yang baik,” ujarnya.
Sementara itu, Yassierli juga mengungkapkan harapannya agar pengusaha dan buruh dapat menerima keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Menurutnya, pemerintah telah berusaha melakukan yang terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
“Kami pemerintah sedang melakukan yang terbaik. Kemudian kami berharap teman-teman buruh dan APINDO bisa memahami ini adalah yang terbaik. Ini adalah kebijakan Pak Presiden,” ujar Yassierli.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan bahwa kenaikan upah minimum pada 2025 akan mencapai 6,5 persen, lebih tinggi dari usulan Menaker Yassierli yang hanya 6 persen. Keputusan tersebut diambil setelah diskusi dengan pimpinan buruh. Prabowo juga menyebutkan bahwa upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
“Upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap memperhatikan daya saing usaha,” kata Prabowo, menjelaskan pentingnya kebijakan ini sebagai jaringan pengaman sosial bagi pekerja, terutama mereka yang bekerja di bawah 12 bulan. (Damar Ramadhan)
-
EKBIS27/12/2025 19:18 WIBKAMMI Apresiasi Terobosan Kementan, 40 Ribu Kader Siap Kawal Swasembada Pangan
-
OLAHRAGA27/12/2025 20:00 WIBIndonesia Maju ke Final ASEAN Boys’ U-16 Futsal Championship 2025
-
OLAHRAGA27/12/2025 17:00 WIBUsai Libur Natal Detroit Pistons Tantang Utah Jazz
-
NASIONAL27/12/2025 17:30 WIBRapat Syuriyah–Mustasyar PBNU Bersifat Final dan Mengikat
-
POLITIK27/12/2025 20:30 WIBDari Wamena, Roberth Rouw Ajak Warga Papua Pegunungan Jaga Indonesia Tetap Utuh
-
NASIONAL27/12/2025 21:30 WIBMengenang Pahlawan Nasional Buruh, Kapolri Berziarah ke Makam Marsinah
-
NUSANTARA27/12/2025 18:00 WIB10 Jembatan Bailey di Lokasi Bencana Sumatera Sudah Rampung Dibangun
-
OASE28/12/2025 05:00 WIBMakna Surat Al-Bayyinah: Pedoman Keimanan dan Balasan bagi Orang Beriman