EKBIS
Bahlil: Muhammadiyah Berpeluang Kelola Bekas Tambang Adaro Energy

AKTUALITAS.IS – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa Organisasi keagamaan Muhammadiyah memiliki peluang untuk mengelola tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang menjadi milik PT Adaro Energy Tbk. Pernyataan ini disampaikan oleh Bahlil saat mengunjungi Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Sabtu, 14 Desember 2024.
“Kalau saya tidak lupa itu punya Adaro, kemungkinan besar,” kata Bahlil menanggapi potensi pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah.
Bahlil menjelaskan bahwa perizinan untuk pengelolaan tambang bekas tersebut saat ini tengah dalam proses dan hanya tinggal menunggu waktu hingga izin resmi dikeluarkan. “Sedang berproses,” tuturnya.
Menteri Bahlil juga menyinggung tentang organisasi keagamaan lainnya, yaitu Nahdlatul Ulama (NU), yang telah lebih dahulu mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelola bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC). “Sudah jalan, sudah selesai, IUP sudah keluar,” ungkapnya.
Pemerintah saat ini tengah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas agama. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) ini terdiri dari lahan bekas PKP2B, termasuk PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Aturan yang membolehkan organisasi keagamaan untuk mengelola tambang tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Dalam Pasal 83A PP 25/2024, dijelaskan bahwa organisasi masyarakat keagamaan, seperti NU dan Muhammadiyah, dapat mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).
Dengan peluang ini, diharapkan Muhammadiyah dan ormas keagamaan lainnya dapat berkontribusi lebih besar dalam pengelolaan sumber daya alam dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (Damar Ramadhan)
-
NUSANTARA22/04/2025 11:45 WIB
Kewenangan Daerah Dipertanyakan, Dedi Mulyadi ‘Overlapping’ dengan Bupati/Wali Kota?
-
POLITIK22/04/2025 12:00 WIB
Relawan 98 Tolak Desakan Pemberhentian Wapres
-
EKBIS22/04/2025 09:30 WIB
Dolar AS di Zona Merah, Tapi Kenapa Rupiah Justru Melemah 0,27% Pagi Ini?
-
EKBIS22/04/2025 09:15 WIB
IHSG Menguat Tipis, Berbeda dengan Tren Global
-
EKBIS22/04/2025 09:45 WIB
Dompet Auto Tebal! Harga Emas Antam di Pegadaian Tembus Rp2 Juta per Gram
-
NASIONAL22/04/2025 12:30 WIB
Kejagung Tetapkan Direktur TV Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Goreng
-
JABODETABEK22/04/2025 16:30 WIB
Jakarta Timur Rawan Kebakaran, BPBD DKI Imbau Warga Cek Instalasi Listrik
-
NASIONAL22/04/2025 19:30 WIB
Kejagung Tegaskan Kasus Tian Bahtiar Tak Terkait Media