EKBIS
Harga Emas Antam Hari Ini Stabil, Simak Detail dan Ketentuan Pajaknya
AKTUALITAS.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau melalui laman resmi Logam Mulia hari ini, Rabu (25/12/2024) tercatat stabil di angka Rp1.520.000 per gram. Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas juga tidak mengalami perubahan, tetap berada di angka Rp1.369.000 per gram.
Dalam transaksi jual beli emas batangan, penting untuk memahami potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dikenakan sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Harga Pecahan Emas Batangan Hari Ini
Berikut adalah harga emas batangan berdasarkan pecahan per Rabu (25/12/2025) :
0,5 gram: Rp810.000
1 gram: Rp1.520.000
2 gram: Rp2.980.000
3 gram: Rp4.445.000
5 gram: Rp7.375.000
10 gram: Rp14.695.000
25 gram: Rp36.612.000
50 gram: Rp73.145.000
100 gram: Rp146.212.000
250 gram: Rp365.265.000
500 gram: Rp730.320.000
1.000 gram: Rp1.460.600.000
Pajak Pembelian Emas
Selain pajak buyback, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai tanda transaksi resmi.
Mengapa Harga Emas Stabil?
Harga emas yang stabil ini dipengaruhi oleh kondisi pasar global yang masih menantikan kebijakan ekonomi terbaru, serta permintaan yang relatif stabil di dalam negeri.
Bagi Anda yang berminat berinvestasi emas, pemahaman mengenai pajak dan harga pecahan ini penting untuk memaksimalkan keuntungan. Pastikan Anda memiliki NPWP untuk mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah.
Tetap pantau perkembangan harga emas untuk mengatur strategi investasi Anda! (YAN KUSUMA/RIHADIN)
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
RAGAM16/11/2025 12:30 WIBMasuk Gedung Diminta KTP dan Difoto Bisa Langgar UU Perlindungan Data Pribadi
-
NASIONAL16/11/2025 13:00 WIBDPR Minta Negara Bertindak Tegas untuk Melindungi Rakyat Kecil dari Mafia Tanah
-
NASIONAL16/11/2025 12:00 WIBPentingnya Pengesahan RKUHAP untuk Menjamin Kepastian Hukum
-
DUNIA16/11/2025 14:00 WIBKetegangan Meningkat, China Larang Warganya ke Jepang
-
NUSANTARA16/11/2025 13:30 WIBPria Dianiaya Mertua dan Keluarga Istri karena Cekcok Rumah Tangga
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
RAGAM16/11/2025 15:30 WIBCara Mengecilkan Perut Buncit dengan Cepat dan Sehat