Connect with us

EkBis

Harga Rokok Dipastikan Naik di 2025, Simak Daftar Lengkapnya!

Published

on

Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang mengatur perubahan ketiga atas PMK Nomor 192/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Sesuai dengan peraturan baru ini, harga jual eceran berbagai jenis rokok akan mengalami peningkatan mulai 1 Januari 2025, meskipun tarif cukai tetap tidak berubah.

Dalam PMK tersebut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa batasan harga jual eceran per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau yang diperdagangkan telah dirinci dan akan mulai berlaku pada awal tahun depan. “Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram untuk setiap jenis Hasil Tembakau yang diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” kutipnya.

Berikut adalah rincian kenaikan harga jual eceran berdasarkan jenis rokok:

  1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
  • SKM I: Rp 2.375 (naik 5% dari Rp 2.260) dengan tarif cukai Rp 1.231
  • SKM II: Rp 1.485 (naik 7,6% dari Rp 1.380) dengan tarif cukai Rp 746
  1. Sigaret Putih Mesin (SPM)
  • Golongan I: Rp 2.495 (naik 4,8%) dengan tarif cukai Rp 1.336
  • Golongan II: Rp 1.565 (naik 6,8%) dengan tarif cukai Rp 794
  1. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
  • Golongan I: Rp 1.555 – Rp 2.170 dengan tarif cukai Rp 378
  • Golongan II: Rp 995 (naik 15%) dengan tarif cukai Rp 223
  • Golongan III: Rp 860 (naik 18,6%) dengan tarif cukai Rp 122
  1. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
  • Harga jual eceran paling rendah Rp 2.375 dengan tarif cukai Rp 1.231
  1. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
  • Golongan I: Rp 950 (tidak berubah) dengan tarif cukai Rp 483
  • Golongan II: Rp 200 (tidak berubah) dengan tarif cukai Rp 25
  1. Jenis Tembakau Iris (TIS)
  • Harga jual Rp 55 – Rp 180 (tidak berubah)
  1. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
  • Harga jual Rp 290 (tidak berubah)
  1. Jenis Cerutu (CRT)
  • Harga jual Rp 495 – Rp 5.500 (tidak berubah)

Dengan perubahan harga ini, para perokok diharapkan dapat lebih memahami struktur biaya dalam konsumsi hasil tembakau yang baru. Pengaturan ini bertujuan untuk mendukung kebijakan perpajakan yang berkelanjutan sekaligus menjaga kesehatan masyarakat. Bagi publik yang ingin mengetahui daftar lengkap batasan harga jual eceran, silakan merujuk pada lampiran peraturan yang telah diterbitkan. (Damar Ramadhan)

Trending