EKBIS
Harga Rokok Dipastikan Naik di 2025, Simak Daftar Lengkapnya!

AKTUALITAS.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang mengatur perubahan ketiga atas PMK Nomor 192/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Sesuai dengan peraturan baru ini, harga jual eceran berbagai jenis rokok akan mengalami peningkatan mulai 1 Januari 2025, meskipun tarif cukai tetap tidak berubah.
Dalam PMK tersebut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa batasan harga jual eceran per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau yang diperdagangkan telah dirinci dan akan mulai berlaku pada awal tahun depan. “Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram untuk setiap jenis Hasil Tembakau yang diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” kutipnya.
Berikut adalah rincian kenaikan harga jual eceran berdasarkan jenis rokok:
- Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- SKM I: Rp 2.375 (naik 5% dari Rp 2.260) dengan tarif cukai Rp 1.231
- SKM II: Rp 1.485 (naik 7,6% dari Rp 1.380) dengan tarif cukai Rp 746
- Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I: Rp 2.495 (naik 4,8%) dengan tarif cukai Rp 1.336
- Golongan II: Rp 1.565 (naik 6,8%) dengan tarif cukai Rp 794
- Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
- Golongan I: Rp 1.555 – Rp 2.170 dengan tarif cukai Rp 378
- Golongan II: Rp 995 (naik 15%) dengan tarif cukai Rp 223
- Golongan III: Rp 860 (naik 18,6%) dengan tarif cukai Rp 122
- Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
- Harga jual eceran paling rendah Rp 2.375 dengan tarif cukai Rp 1.231
- Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan I: Rp 950 (tidak berubah) dengan tarif cukai Rp 483
- Golongan II: Rp 200 (tidak berubah) dengan tarif cukai Rp 25
- Jenis Tembakau Iris (TIS)
- Harga jual Rp 55 – Rp 180 (tidak berubah)
- Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
- Harga jual Rp 290 (tidak berubah)
- Jenis Cerutu (CRT)
- Harga jual Rp 495 – Rp 5.500 (tidak berubah)
Dengan perubahan harga ini, para perokok diharapkan dapat lebih memahami struktur biaya dalam konsumsi hasil tembakau yang baru. Pengaturan ini bertujuan untuk mendukung kebijakan perpajakan yang berkelanjutan sekaligus menjaga kesehatan masyarakat. Bagi publik yang ingin mengetahui daftar lengkap batasan harga jual eceran, silakan merujuk pada lampiran peraturan yang telah diterbitkan. (Damar Ramadhan)
-
EKBIS15/04/2025 11:30 WIB
Investor Kripto Tersenyum Lebar: Bitcoin dan Ethereum Kembali Menguat
-
POLITIK15/04/2025 19:00 WIB
DPR: Pendirian Pangkalan Militer Asing Langgar Konstitusi dan Prinsip Politik Luar Negeri
-
FOTO15/04/2025 20:59 WIB
FOTO: Peringatan HUT ke-17 Bawaslu
-
NASIONAL15/04/2025 22:00 WIB
Geledah Rumah Hakim Djuyamto, Kejagung Hanya Temukan 3 Handphone
-
JABODETABEK15/04/2025 20:00 WIB
Akhir April, Transjabodetabek Blok M–Alam Sutera Siap Diluncurkan
-
NASIONAL15/04/2025 17:30 WIB
Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Berkas Kasus Firli Bahuri
-
OTOTEK15/04/2025 14:30 WIB
eSIM Resmi Diterapkan di Indonesia, Cek Ponsel Anda Apakah Sudah Mendukung
-
FOTO15/04/2025 21:38 WIB
FOTO: KWP Gelar Halal Bihalal 2025 Bersama DPR