Connect with us

EKBIS

Pasar Kripto Tertekan, Bitcoin dan Ethereum Alami Penurunan Tajam

Aktualitas.id -

Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Suasana pasar kripto tampak suram, dengan penurunan signifikan pada hampir semua aset utama.

Menurut data terbaru dari CoinMarketCap, kapitalisasi pasar kripto global merosot sebesar 5,76 persen, mencatat angka USD 3,38 triliun (sekitar Rp 54.080 triliun).

Meskipun dominasi Bitcoin tetap berada di angka 56,76 persen, Fear & Greed Index menunjukkan level 66, yang tetap dalam kategori “greed”, meskipun performa harga saat ini terpuruk.

Berikut adalah harga terkini beberapa aset kripto utama di pasar:

  1. Bitcoin (BTC)
  • Harga: USD 97.032,67 (Rp 1.552.522.720)
  • Market cap: USD 1,92 triliun (Rp 30.720 triliun)
  1. Ethereum (ETH)
  • Harga: USD 3.386,22 (Rp 54.179.520)
  • Market cap: USD 406,99 miliar (Rp 6.511,84 triliun)
  1. Tether (USDT)
  • Harga: USD 0,9998 (Rp 15.996,8)
  • Market cap: USD 137,52 miliar (Rp 2.200,32 triliun)
  1. XRP
  • Harga: USD 2,29 (Rp 36.640)
  • Market cap: USD 130,99 miliar (Rp 2.095,84 triliun)
  1. Binance Coin (BNB)
  • Harga: USD 695,10 (Rp 11.121.600)
  • Market cap: USD 99,87 miliar (Rp 1.597,92 triliun)
  1. Solana (SOL)
  • Harga: USD 203,14 (Rp 3.250.240)
  • Market cap: USD 97,92 miliar (Rp 1.566,72 triliun)
  1. Dogecoin (DOGE)
  • Harga: USD 0,3506 (Rp 5.609,6)
  • Market cap: USD 51,51 miliar (Rp 824,16 triliun)
  1. USD Coin (USDC)
  • Harga: USD 0,9999 (Rp 15.998,4)
  • Market cap: USD 45,50 miliar (Rp 728 triliun)
  1. Cardano (ADA)
  • Harga: USD 1,00 (Rp 16.000)
  • Market cap: USD 35,06 miliar (Rp 560,96 triliun)
  1. TRON (TRX)
    • Harga: USD 0,2531 (Rp 4.049,6)
    • Market cap: USD 21,79 miliar (Rp 348,64 triliun)

Di tengah ketidakpastian di pasar kripto global ini, Indonesia berada di jalur perubahan penting dalam pengawasan aset kripto, beralih dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, memastikan bahwa proses pengalihan pengawasan tersebut berlangsung lancar dan tanpa kendala berarti.

Berlandaskan pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024, hanya aset kripto yang lolos seleksi dan terdaftar di Bursa yang diperbolehkan untuk diperdagangkan. Hal ini menjadi langkah maju dalam memberikan perlindungan konsumen, di mana semua koin yang diperdagangkan harus melewati proses seleksi yang ketat.

Mahendra menegaskan bahwa meskipun regulasi ini belum resmi dirilis, pihaknya telah melakukan persiapan matang dan optimis bahwa transisi ini akan berjalan mulus tanpa menimbulkan masalah di pasar. “Kami mengharapkan proses transisinya akan berjalan seamless, sehingga tidak ada hal-hal yang kurang baik dan tidak pasti,” ujarnya.

Dengan perubahan ini, OJK mengharapkan untuk menciptakan pasar yang lebih teratur dan aman bagi para investor, di saat pasar global sedang mengalami turbulensi yang tajam. (Enal Kaisar)

TRENDING

Exit mobile version