Connect with us

EKBIS

OJK Resmi Umumkan 5 Aturan Baru Pinjol 2025

Aktualitas.id -

Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan bahwa aturan baru untuk layanan pinjaman online (pinjol) akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan nasabah dan menciptakan ekosistem industri fintech peer-to-peer (P2P) lending yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Dengan adanya kebijakan baru ini, beberapa ketentuan penting akan berubah, diantaranya:

  1. 1. Batas Usia dan Gaji Minimum: Peminjam dipesan untuk berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, dengan penghasilan bulanan minimum sebesar Rp3.000.000,00. Aturan ini akan berlaku bagi semua Pemberi Dana dan Penerima Dana baru, serta perpanjangan pinjaman hingga 1 Januari 2027.
  2. 2. Klasifikasi Pemberi Dana: Pemberi Dana akan dibedakan menjadi Pemberi Dana Profesional dan Non Profesional. Pemberi Dana Profesional termasuk lembaga keuangan dan individu dengan penghasilan di atas Rp500.000.000,00 per tahun, sedangkan Non Profesional mencakup mereka dengan penghasilan di bawah angka tersebut.
  3. 3. Batasan Outstanding Pendanaan: Bagi Pemberi Dana Non Profesional, maksimal outstanding pendanaan dibatasi hingga 20% dari total pendanaan, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2028.
  4. 4. Mitigasi Risiko: Penyelenggara P2P lending diharuskan untuk melakukan langkah-langkah persiapan dan mitigasi risiko untuk menjaga kinerja industri.
  5. 5. Batas Maksimum Bunga: Batas maksimum bunga pinjaman online konsumtif dengan tenor lebih dari 6 bulan akan turun menjadi 0,2% per hari, sementara tenor kurang dari 6 bulan tetap pada 0,3%. Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan akses keuangan yang lebih baik bagi masyarakat dan mendukung industri UMKM.

OJK menegaskan bahwa evaluasi terhadap batas maksimum manfaat ekonomi dapat dilakukan secara berkala, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan perkembangan industri.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi risiko hukum dan reputasi di industri pinjaman daring, serta meningkatkan perlindungan konsumen di Indonesia. (Enal Kaisar)

TRENDING