EKBIS
Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Stabil Sampai Pertengahan 2025
AKTUALITAS.ID – Masyarakat Indonesia bisa bernapas lega. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, baru saja mengumumkan kabar gembira terkait tarif tenaga listrik. Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi tidak akan mengalami kenaikan hingga akhir Juni 2025.
Keputusan ini berlaku untuk triwulan II tahun 2025 (April-Juni) dan mencakup 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Langkah ini diambil pemerintah sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat serta meningkatkan daya saing dunia usaha di tengah berbagai dinamika ekonomi.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025,” tegas Menteri Bahlil dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/3/2025).
Tak hanya itu, kabar baik juga datang bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Mereka dipastikan akan terus menerima subsidi listrik dan tarif mereka pun tidak akan mengalami perubahan. Golongan ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024, tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi seharusnya dievaluasi dan disesuaikan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).
Namun, penetapan tarif triwulan II 2025 ini menggunakan data parameter ekonomi makro dari November 2024 hingga Januari 2025 yang sebenarnya mengindikasikan potensi kenaikan tarif. Meskipun demikian, pemerintah memilih untuk menahannya.
Sebelumnya, pemerintah juga telah memberikan stimulus berupa diskon 50 persen biaya listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA pada Januari dan Februari 2025. Stimulus ini telah berakhir pada 28 Februari 2025, dan tarif listrik untuk golongan tersebut telah kembali normal sejak 1 Maret 2025. Kabar baiknya, tarif normal ini akan terus berlaku hingga akhir Juni 2025. (Mun/Ari Wibowo)
-
NUSANTARA01/02/2026 11:30 WIBKuta Selatan Bali Diguncang Gempa M 4,6, Pusat di Laut
-
DUNIA01/02/2026 15:00 WIBIndonesia Sumbang Rp17 T untuk Rekonstruksi Gaza, Serangan Udara Israel Kembali Tewaskan 32 Orang
-
JABODETABEK01/02/2026 05:30 WIBBMKG: DKI Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Sedang hingga Lebat pada 1 Februari 2026
-
DUNIA01/02/2026 12:00 WIBIran Siaga Perang! Panglima Militer Ancam Keamanan Israel Jika AS Nekat Menyerang
-
POLITIK01/02/2026 10:00 WIBRakernas PSI Berakhir, Misteri Mr J Belum Terpecahkan
-
JABODETABEK01/02/2026 07:30 WIBBanjir Rendam Tegal Alur dan Marunda Pagi Ini, Cek Data Wilayah Terdampak
-
NUSANTARA01/02/2026 09:30 WIBAsap Kuning Menyebar, Puluhan Warga Cilegon Jadi Korban Kebocoran Gas PT Vopak
-
POLITIK01/02/2026 07:00 WIBMensesneg: Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Masyarakat Bahas Penegakan Hukum hingga Pemilu

















