EKBIS
Bahlil Lahadalia Targetkan Kewajiban Bensin Bioetanol Mulai 2027-2028
AKTUALITAS.ID – Pemerintah memastikan akan memberlakukan kewajiban pencampuran etanol dalam bensin (bioetanol) secara nasional paling lambat pada 2028. Kebijakan tersebut ditegaskan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebagai bagian dari transisi energi dan penguatan ketahanan energi nasional.
“Saya pastikan paling lambat 2028 sudah ada mandatori bioetanol. Mungkin 2027–2028,” ujar Bahlil dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2025 di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Bahlil menjelaskan, saat ini pemerintah tengah menyusun peta jalan (roadmap) penerapan bioetanol sebagai campuran bahan bakar minyak (BBM). Penyusunan roadmap tersebut ditargetkan rampung dalam waktu dekat agar implementasi kebijakan berjalan terarah dan terukur.
Menurutnya, kebijakan bensin campur etanol tidak hanya bertujuan mengurangi ketergantungan terhadap BBM fosil, tetapi juga mendorong pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT) serta meningkatkan nilai tambah komoditas dalam negeri.
Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan bahwa pemerintah telah membahas aspek fiskal terkait bioetanol, khususnya kebijakan cukai, bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Eniya menambahkan, Kementerian Keuangan telah membebaskan bea cukai untuk etanol yang digunakan sebagai bahan bakar nabati, sehingga diharapkan dapat menekan biaya produksi dan mempercepat penerapan bioetanol di sektor transportasi.
Dengan dukungan regulasi dan insentif fiskal tersebut, pemerintah optimistis kebijakan mandatori bioetanol dapat diterapkan sesuai target dan menjadi langkah strategis menuju transisi energi berkelanjutan di Indonesia. (Bowo/Mun)
-
POLITIK15/01/2026 11:00 WIBKPU Akan Bahas Putusan KIP soal Ijazah Jokowi dalam Rapat
-
EKBIS15/01/2026 08:10 WIBCari Bengkel AC Mobil Terdekat? Wijaya AC Mobil Solusinya
-
POLITIK15/01/2026 06:00 WIBMasuk Prolegnas Prioritas 2026, Revisi UU Pemilu Mulai Dikebut Komisi II DPR
-
POLITIK15/01/2026 07:00 WIBKetua DPD: Pilkada Gubernur Lewat DPRD Bisa Jadi Pilihan
-
NASIONAL15/01/2026 14:00 WIBPLTA Mentarang Induk: Proyek Raksasa yang Mengancam Lingkungan dan Masyarakat Adat
-
NASIONAL15/01/2026 10:00 WIBKPK Endus Aliran Uang Suap Kasus ‘Diskon’ Pajak Mengalir ke Oknum Ditjen Pajak Kemenkeu
-
EKBIS15/01/2026 10:30 WIBNilai Tukar Rupiah Menguat terhadap Dolar AS pada Pembukaan Perdagangan Kamis
-
OASE15/01/2026 05:00 WIB
Tafsir Surat Al-Zalzalah: Peringatan Guncangan Hari Akhir dan Keadilan Allah SWT

















