EKBIS
Putusan MK Soal Sekolah Gratis Dipelajari Menkeu
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi pada bulan lalu memutuskan negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan MK itu menjawab permohonan uji materi yang diajukan oleh lembaga masyarakat sipil bernama Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia beserta tiga orang ibu rumah tangga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut kementeriannya mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pendidikan gratis yang diselenggarakan oleh sekolah-sekolah negeri maupun swasta.
Sri Mulyani melanjutkan kementeriannya juga akan menggelar rapat khusus untuk membahas putusan MK itu, termasuk dampaknya terhadap anggaran.
“Kita mempelajari keputusan tersebut. Pak Mendikdasmen (Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah) sudah membuat rapat, saya juga menyiapkan,” kata Sri Mulyani saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin, sebelum rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto.
Selepas rapat terbatas dan setelah sesi konferensi pers, Sri Mulyani kembali menekankan beberapa menteri seperti dirinya, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mempelajari putusan MK tersebut.
“Kami bersama Menteri Pendidikan Dasmen (Dasar dan Menengah, red.) bersama Mensesneg akan mempelajari keputusan dari MK tersebut, dan dampaknya seperti apa untuk (anggaran, red.),” kata Menkeu Sri Mulyani.
Walaupun demikian, Sri Mulyani tak menjawab saat ditanya kapan rapat mengenai putusan MK itu digelar.
Dalam kesempatan terpisah, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyebut dirinya menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto, dan hasil koordinasi bersama Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh majelis hakim pada 27 Mei 2025.
Oleh karena itu, sementara ini, Abdul Mu’ti fokus pada tiga hal.
“Pertama, bagaimana sesungguhnya substansi dari keputusan MK itu. Kedua, apa yang kami lakukan sekarang ini untuk membantu pendidikan. Ketiga, baru nanti kami menyusun skema kira-kira apa yang bisa kita lakukan untuk melaksanakan putusan MK ini,” kata Abdul Mu’ti di Jakarta, Senin.
Terlepas dari itu, Mendikdasmen menegaskan pemerintah tunduk kepada putusan MK itu mengingat putusan tersebut final dan mengikat.
“Keputusan MK itu final and binding (final dan mengikat), keputusannya paripurna, dan mengikat. Karena itu ya, tentu saja dalam pelaksanaannya semua kami terikat putusan MK itu, tetapi bagaimana melaksanakannya harus koordinasi dengan kementerian terkait terutama Kementerian Keuangan dan yang penting lagi adalah Bapak Presiden, dan persetujuan DPR terkait dengan anggaran,” sambung Abdul Mu’ti. (Yan Kusuma/goeh)
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
OLAHRAGA17/11/2025 14:00 WIBKalahkan Jepang 0-1 Tim Sepak Bola CP Indonesia Melaju ke Semifinal
-
EKBIS17/11/2025 09:30 WIBIHSG dan LQ45 Kompak Menguat Pagi Ini (17/11), Investor Uji Resisten 8.400
-
NASIONAL17/11/2025 10:00 WIBMKMK Pertanyakan Laporan Ijazah Palsu Arsul Sani ke Bareskrim Polri
-
NASIONAL17/11/2025 11:15 WIBWakil Ketua DPR RI: Sebut Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
JABODETABEK17/11/2025 05:30 WIBCuaca DKI Jakarta 17 November 2025: Hujan Sedang dan Petir di Beberapa Wilayah
-
OASE17/11/2025 05:00 WIBSurat Al Ankabut: Menguatkan Iman dan Tawakal dalam Menghadapi Tantangan