EKBIS
Shopee Beri Perlindungan Lebih Baik Pada Penjual Dalam Proses Retur

AKTUALITAS.ID – Platform e-commerce Indonesia, Shopee, telah mengambil langkah konkret untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para penjualnya dalam proses pengembalian pesanan (retur).
Shopee mengungkapkan beberapa langkah yang telah dan akan dilakukan untuk menghadirkan pengalaman yang lebih baik dan aman bagi penjual terkait layanan pengembalian pesanan.
Hal ini didasari dari adanya keresahan para pelaku UMKM terhadap sistem retur yang sedang jadi sorotan. Padahal, sistem retur ini awalnya diluncurkan untuk mempermudah proses pengembalian pesanan di e-commerce antara penjual dan pembeli.
Menanggapi hal ini, Shopee telah menerapkan kebijakan bebas pengembalian yang lebih ketat untuk produk berukuran besar dan produk-produk higienis, membantu penjual mengelola pengembalian dengan lebih mudah melalui fitur ‘Pengingat Banding’ & filter ‘Status Pengembalian’, dan memproses pelepasan dana yang lebih cepat ke penjual untuk pengembalian dengan indikasi penipuan atau kesalahan kurir.
Ke depannya, Shopee juga akan melakukan pembatasan kuota bebas pengembalian bagi pembeli.
“Pembeli yang terindikasi melakukan kecurangan pada proses pengembalian barang dan dana maka pembeli tidak akan mendapatkan keuntungan Program Bebas Pengembalian,” kata Shopee.
Tidak hanya itu, penjual juga bisa melaporkan pembeli yang sering melakukan kecurangan dalam proses pengembalian pesanan di Shopee lewat skor risiko pembeli. Jika skor risiko pembeli meningkat karena riwayat banding dan laporan dari penjual, maka permintaan pengembalian yang diajukan oleh pembeli selanjutnya di Shopee akan ditinjau dengan lebih ketat.
Shopee juga menyatakan akan menghadirkan berbagai inisiatif baru untuk meningkatkan pengalaman penjual dalam layanan pengembalian pesanan.
Jika menemukan pengembalian yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan pengembalian barang dan dana di Shopee, penjual juga dapat mencoba mengajukan banding atau melaporkan pembeli.
Hal ini dikatakan Shopee termasuk salah satu cara melindungi para penjualnya dari para pembeli yang tidak bertanggung jawab. (Ari Wibowo/goeh)
-
DUNIA25/07/2025 05:30 WIB
Shinawatra: Thailand Berhak Balas Serangan Kamboja
-
NUSANTARA25/07/2025 14:00 WIB
Kebakaran Rumah di Semarang, Lima Tewas
-
RAGAM25/07/2025 13:00 WIB
Makanan Indonesia Masuk Daftar Makanan Termahal di Dunia 2025
-
OASE25/07/2025 05:00 WIB
Hari Ditimbangnya Amal-amal Manusia
-
EKBIS25/07/2025 09:30 WIB
Rupiah Melemah Jadi Rp16.322 per Dolar AS
-
EKBIS25/07/2025 08:00 WIB
Produk Perikanan dan Buah Indonesia Berpotensi Masuk pasar China
-
JABODETABEK25/07/2025 13:30 WIB
Terungkap Penyelundupan Benih Lobster Libatkan Petugas Avsec
-
NASIONAL25/07/2025 15:00 WIB
Antrean Kendaraan Terjadi di Penyeberangan Situbondo-Lombok