EKBIS
OJK: Aturan Pajak Kripto Perkuat Tata Kelola dan Transparansi Industri
AKTUALITAS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kebijakan pajak aset kripto yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 sebagai langkah strategis dalam memperkuat fondasi pembangunan industri aset kripto nasional yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Salah satu poin krusial dalam regulasi tersebut adalah kewajiban Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) untuk melakukan identifikasi pengguna atau know your customer (KYC), serta menyampaikan laporan transaksi kripto secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan kebijakan ini berperan penting dalam meningkatkan transparansi sekaligus efektivitas pengawasan industri kripto di Indonesia.
“Kami memandang ini sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola dan kepatuhan, termasuk di ekosistem aset keuangan kripto dan aset keuangan digital nasional secara keseluruhan,” ujar Hasan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2025, yang digelar secara daring di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Menurut Hasan, keterbukaan data transaksi merupakan prasyarat utama untuk membangun industri kripto yang sehat dan berkelanjutan. Dengan adanya kewajiban pelaporan, seluruh pemangku kepentingan—baik pelaku usaha, investor, maupun konsumen—akan memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat.
“OJK melihat hal ini sebagai sesuatu yang wajar dan diperlukan, mengingat aset kripto telah berkembang pesat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem keuangan yang makin terintegrasi,” jelasnya.
Meski demikian, OJK menekankan pentingnya harmonisasi kebijakan tersebut dengan praktik terbaik internasional agar industri kripto domestik tetap kompetitif di tengah persaingan global.
“Dalam penerapannya, kami harapkan tetap selaras dan harmonis dengan standar serta praktik terbaik yang berlaku di berbagai negara,” kata Hasan.
Di sisi lain, OJK berharap pemerintah dapat menghadirkan insentif tambahan bagi pelaku industri kripto. Pasalnya, sektor ini masih berada pada fase awal pengembangan dan menghadapi tekanan persaingan lintas negara yang ketat.
Selain menopang inovasi keuangan digital, industri kripto juga dinilai memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Oleh karena itu, kebijakan yang seimbang antara pengawasan dan insentif dianggap krusial agar industri dapat tumbuh optimal.
Sebagai regulator, OJK telah lebih dulu memberikan relaksasi berupa insentif pungutan bagi pelaku industri inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto (IAKD).
“Sejak 2025, OJK mengenakan tarif pungutan 0 persen, kemudian dilanjutkan dengan pengurangan atau diskon pungutan sebesar 50 persen selama tiga tahun, mulai 2026 hingga 2028,” ungkap Hasan.
Sebagai informasi, PMK 108/2025 mewajibkan PJAK menyampaikan laporan otomatis yang memuat informasi aset kripto relevan, termasuk data transaksi dalam periode 1 Januari hingga 31 Desember pada tahun sebelum pelaporan. Kewajiban tersebut mulai berlaku pada 2027 untuk data tahun 2026.
Selain saldo akhir, PJAK juga diwajibkan melaporkan transaksi pembayaran ritel bernilai besar, termasuk transfer aset kripto untuk pembayaran barang atau jasa dengan nilai di atas US$50.000.
Dalam Pasal 22 ayat (6) PMK 108/2025 disebutkan bahwa laporan harus memuat identitas pengguna aset kripto, seperti nama, alamat, dan nomor identitas wajib pajak (TIN), identitas PJAK pelapor CARF, serta rincian transaksi selama satu tahun kalender.
Bahkan, apabila tidak terdapat data aset kripto relevan, PJAK tetap diwajibkan menyampaikan laporan nihil kepada DJP sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (8) PMK 108/2025.
Dengan regulasi tersebut, OJK berharap ekosistem kripto nasional dapat berkembang lebih tertata, transparan, dan memberikan kontribusi optimal bagi stabilitas sistem keuangan Indonesia. (Firmansyah/Mun)
-
POLITIK28/01/2026 11:00 WIBDPP Prima: Ambang Batas 0 Persen Wujud Nyata Demokrasi Pancasila
-
EKBIS28/01/2026 09:30 WIBIHSG Jatuh 6,8% Setelah MSCI Bekukan Kenaikan Bobot Saham Indonesia
-
OTOTEK28/01/2026 10:57 WIBBengkel AC Mobil Tangerang Jadi Rujukan Service AC Mobil Innova di Tangerang, Ahli Tangani Sistem Double Blower
-
EKBIS28/01/2026 08:30 WIBHarga Pertamax Turun Hari Ini 28 Januari 2026 Ini Daftar Lengkapnya
-
NASIONAL28/01/2026 14:00 WIBPNS Wajib Tahu, KPK Terbitkan Perkom No 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Nilai Gratifikasi
-
DUNIA28/01/2026 08:00 WIBAS dan Israel Sepakati Serangan “Cepat dan Tegas” ke Iran
-
NASIONAL28/01/2026 07:00 WIBBeredar Video Prabowo Hanya Bicara Keamanan Israel, Ternyata Potongan Wawancara Lama PBB 2025
-
OASE28/01/2026 05:00 WIBEmpat Keutamaan Surat Ar-Ra’d yang Diriwayatkan dalam Hadis