Connect with us

EKBIS

Harga Emas Antam Hari Ini Rontok Rp77.000 ke Rp3.045.000

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKUTALITAS.ID – Kabar mengejutkan datang dari pasar logam mulia. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau emas Antam terpantau rontok parah pada perdagangan Rabu, (4/3/2026). Penurunan ini menjadi yang terdalam dalam beberapa pekan terakhir, melanjutkan tren pelemahan selama dua hari berturut-turut.

Melansir data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas Antam hari ini ambles signifikan sebesar Rp77.000 ke level Rp3.045.000 per gram. Angka ini berbanding jauh dengan posisi Selasa (3/3/2026) yang masih berada di level Rp3.122.000 per gram.

Padahal, emas Antam baru saja mencatatkan rekor tertinggi sepanjang masa (All Time High/ATH) pada 29 Januari 2026 lalu di angka Rp3.168.000 per gram. Meskipun hari ini terkoreksi tajam, secara akumulatif sepanjang tahun 2026, emas Antam masih mencatatkan kenaikan sekitar 22% dibanding harga awal tahun yang hanya Rp2.488.000 per gram.

Kabar buruk juga menyapa para investor yang berniat melakukan aksi ambil untung (profit taking). Harga beli kembali atau buyback emas Antam pada Rabu (4/3) turut ambrol sebesar Rp107.000, kini berada di posisi Rp2.794.000 per gram.

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, transaksi buyback dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi.

Daftar Harga Emas Antam Berdasarkan Pecahan Rabu, (4/32026):

Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam sebelum pajak:

0,5 gram: Rp1.572.500

1 gram: Rp3.045.000

5 gram: Rp15.000.000

10 gram: Rp29.945.000

50 gram: Rp149.395.000

100 gram: Rp298.712.000

1.000 gram (1 kg): Rp2.985.600.000

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan momentum penurunan harga ini untuk membeli emas, perlu diingat adanya aturan pajak PPh 22. Pembelian emas batangan dikenakan pajak sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap transaksi akan disertai dengan bukti potong pajak resmi. (Firmansyah/Mun)

TRENDING

Exit mobile version