Ekstra
Konsumsi Rokok di Indonesia Terbesar Ketiga di Dunia, Kebijakan PP Kesehatan Dapatkah Mengubahnya?
AKTUALITAS.ID – Indonesia kini tercatat sebagai negara dengan konsumsi rokok dan rokok elektronik terbesar ketiga di dunia, setelah China dan India.
Pada tahun lalu, pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang Kesehatan, yang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi zat adiktif di masyarakat.
Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau (PPAT) Kementerian Kesehatan Benget Saragih menyatakan bahwa masih diperlukan sosialisasi lebih lanjut mengenai pasal-pasal dalam PP No 28/2024 tersebut. Beberapa ketentuan yang diatur adalah larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik kepada individu di bawah usia 21 tahun, wanita hamil, serta larangan penjualan rokok batangan dan penjualan dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.
“Partisipasi masyarakat yang aktif sangat penting untuk memastikan kebijakan ini berhasil. Masyarakat diharapkan ikut serta dalam sosialisasi, contohnya dengan membuat desain stiker yang mengingatkan untuk tidak menjual rokok kepada kategori tertentu,” ungkap Benget dalam Webinar ‘Partisipasi Kreatif Publik dalam Sosialisasi PP Nomor 28/2024’, Minggu (12/1/2025).
Lebih lanjut, Benget menggambarkan betapa pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat untuk mendukung implementasi PP ini. Dengan semakin banyak keterlibatan publik, diharapkan regulasi ini bisa lebih efektif dan memperhatikan kepentingan masyarakat luas.
Sementara itu, Effie Herdi dari Lentera Anak menekankan bahwa partisipasi aktif, khususnya dari generasi muda, dapat menciptakan perubahan signifikan. “Kami menyebutnya sebagai Butterfly Effect, di mana tindakan kecil yang konsisten dapat menghasilkan perubahan besar di masa depan,” jelasnya.
PP Nomor 28 tahun 2024 mencakup 1.172 pasal dan diharapkan dapat memperbaiki kesehatan masyarakat dengan cara mengurangi prevalensi perokok dan mencegah perokok pemula. Dengan konsumsi rokok yang mencapai 63,1 juta orang di Indonesia, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan, termasuk kematian akibat penyakit yang terkait dengan rokok.
Sebagai tambahan, Kementerian Kesehatan tidak bisa sendiri dalam mengimplementasikan PP ini. Diperlukan sinergi dengan kementerian lain untuk memastikan semua pasal tentang pengamanan zat adiktif dilaksanakan secara efektif. Saat ini, tantangan terbesar adalah mengubah perilaku masyarakat terhadap rokok dan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang ada. (Enal Kaisar)
-
RIAU31/12/2025 13:00 WIBKapolres Bengkalis Sampaikan Pengungkapan Kasus Sepanjang 2025
-
EKBIS31/12/2025 21:45 WIBCadangan Aset Kripto Indodax Dipertanyakan, OJK Diminta Tegakkan Aturan
-
DUNIA31/12/2025 08:00 WIBDukun Peru Sebut Donald Trump Bakal Sakit Parah Tahun Depan
-
POLITIK31/12/2025 09:00 WIBICW: Menghapus Pilkada Langsung Tidak Menyelesaikan Politik Uang
-
NASIONAL31/12/2025 10:00 WIBKasus CSR BI-OJK Meluas, KPK Dalami Dugaan Suap Rp 3 Miliar
-
EKBIS31/12/2025 10:30 WIBRupiah Menguat ke Level Rp16.697 per Dolar AS pada Rabu Pagi
-
JABODETABEK31/12/2025 08:30 WIBPolda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi Jakarta pada 31 Desember 2025
-
POLITIK31/12/2025 14:00 WIBWakil Ketua Komisi XIII DPR: Pilkada harus dipilih “secara langsung”

















