Jabodetabek
Pemprov DKI Jakarta Rancang Sanksi Pidana bagi Pembuang Limbah Sembarangan
AKTUALITAS.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang merumuskan peraturan yang akan mengatur sanksi pidana bagi pembuang limbah sembarangan. Langkah ini diambil untuk menanggulangi masalah pembuangan limbah domestik yang merugikan masyarakat dan mencemari lingkungan.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi, menyatakan bahwa pemberian sanksi tegas akan memberikan perhatian serius bagi masyarakat agar lebih peduli dan bertanggung jawab terhadap lingkungan kota Jakarta.
“Pemberian sanksi itu bisa menjadi perhatian bagi masyarakat. Jadi mereka merasa memiliki Jakarta dan tidak sembarangan membuang limbah,” kata Suhaimi di Jakarta, Selasa.
Saat ini, aturan yang rinci dan tegas terkait sanksi pidana bagi pembuang limbah sembarangan belum ada, sehingga menyulitkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menegakkan hukum. “Belum ada aturan pasti terkait pemberian sanksi pidana. Akibatnya menyulitkan bagi Satpol PP untuk memberi sanksi kepada pelaku,” tambahnya.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah, dirumuskan satu pasal yang khusus mengatur sanksi pidana bagi pelanggar. Suhaimi berharap, sanksi pidana ini dapat memberikan efek jera, terutama bagi pembuang tinja sembarangan baik yang dilakukan oleh individu maupun badan usaha.
Selain sanksi pidana, Raperda ini juga akan mengatur ketentuan sanksi administrasi. Suhaimi menyebutkan bahwa masukan dari Satpol PP perlu dipertimbangkan dan dirumuskan secara detail agar tidak terjadi tumpang-tindih dan dapat dieksekusi dengan baik. “Ada masukan juga dari Satpol PP, itu perlu dipertimbangkan dan dirumuskan lebih detail lagi, supaya tidak tumpang-tindih dan bisa dieksekusi,” jelasnya.
Direktur Teknik dan Usaha Perumda PAL Jaya, Asri Indiyani, mengakui bahwa pembahasan mengenai pasal sanksi ini cukup alot. Formula sanksi harus seimbang antara pengelolaan air limbah dan sanksi bagi pelanggar. “Segala hal yang tidak diatur secara tegas dalam Raperda pada akhirnya akan diakomodir dalam peraturan gubernur (pergub) sebagai turunan dari perda,” tambah Asri.
Peraturan gubernur akan menjadi turunan dari perda dan mengatur aspek teknis yang diperlukan untuk mendukung penegakan hukum yang lebih efektif. “Perda ini tidak berdiri sendiri, akan ada pergub sebagai turunannya. Aturan teknisnya dan lain sebagainya bisa dimasukkan dalam pergub,” pungkas Asri.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan Jakarta bisa menjadi kota yang lebih bersih dan sehat, serta masyarakatnya lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. (KAISAR/RAFI)
- Multimedia10 jam lalu
FOTO: Banjir Rob Muara Angke
- Nasional23 jam lalu
Komisi I DPR Cermati Usulan UU Batas Usia Akses Media Sosial
- POLITIK21 jam lalu
Tentukan Sistem Pilkada, Kemendagri: Butuh Masukan dari DPR dan Partai Politik
- Dunia20 jam lalu
Jenderal Nuklir Rusia Tewas Terkena Bom Skuter Listrik di Moskow
- Multimedia3 jam lalu
FOTO: KKP Laporkan Capaian Kinerja Sektor Perikanan Budi Daya dan Pengembangan SDM
- POLITIK5 jam lalu
Partai Demokrat Akan Dikaji Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
- Ragam11 jam lalu
Ayu Ting Ting Berangkat Umrah, Doakan yang Terbaik untuk Jodoh dan Keluarga
- POLITIK17 jam lalu
Dipecat dari PDIP, Jokowi: Waktu yang Menguji