JABODETABEK
DPRD DKI Dorong Pemprov Petakan Titik Rawan Macet Akibat Transportasi Daring
AKTUALITAS.ID – Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk memetakan titik-titik rawan kemacetan yang diakibatkan oleh transportasi daring yang sering parkir dan berhenti sembarangan.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, menyampaikan bahwa tindakan pengemudi transportasi daring yang menguasai ruang-ruang publik seperti halte dan trotoar pada jam-jam sibuk, baik pagi maupun sore hari, menjadi salah satu penyebab utama kemacetan.
“Pada jam-jam sibuk, banyak pengemudi daring yang menguasai ruang publik seperti halte, trotoar, dan lainnya,” ujar Mujiyono di Jakarta, Senin.
Mujiyono menambahkan bahwa banyak masyarakat yang mengeluhkan kemacetan yang kerap terjadi pada saat jam sibuk. Menurutnya, kemacetan tersebut sering kali diakibatkan oleh pengemudi transportasi daring yang berhenti atau mangkal di ruang publik, termasuk saat menurunkan atau mengangkut penumpang di pinggir jalan.
Untuk mengatasi masalah ini, Mujiyono mengimbau Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta untuk segera memetakan titik-titik rawan terjadinya penumpukan akibat transportasi daring.
“Dinas Satpol PP dan Diskominfotik, tolong berikan kepada kami titik-titik mana saja yang selama ini dikeluhkan,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, juga mendorong pemerintah pusat untuk segera membuat undang-undang yang mengatur tentang transportasi daring. Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk memastikan keselamatan dan kelayakan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang.
“Regulasi ini dapat menjadi patokan keselamatan dan memastikan kelayakan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang. Apakah mereka melalui uji kir karena yang menyangkut pengangkutan penumpang faktor keselamatan harus diperhitungkan,” jelas Inggard.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Pratama Yudha, menyatakan bahwa saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang transportasi daring. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum mengatur teknis terkait transportasi daring.
“Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memang belum mengatur tentang transportasi daring,” ungkap Sigit.
Sigit menambahkan bahwa karena belum adanya regulasi tersebut, Pemprov DKI Jakarta belum dapat mengeluarkan aturan apa pun terkait transportasi daring.
Dengan adanya pemetaan dan regulasi yang jelas, diharapkan masalah kemacetan akibat transportasi daring dapat diminimalisir, sehingga kenyamanan dan kelancaran lalu lintas di DKI Jakarta bisa lebih terjaga. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
NASIONAL14/07/2026 09:00 WIBSidang DJKA Bongkar Dugaan Aliran Rp100 Juta ke Gus Miftah
-
OASE14/07/2026 05:00 WIBSatu Sholat yang Disaksikan Malaikat Siang dan Malam
-
NASIONAL13/07/2026 23:30 WIBKemensos: MPLS Sekolah Rakyat Berlangsung Empat Gelombang, Fokus pada Karakter dan Literasi Digital
-
JABODETABEK14/07/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Langit Jakarta Berawan Seharian
-
NASIONAL14/07/2026 06:00 WIBJejak Asabri Belum Usai, Nama Tan Kian Muncul Lagi
-
OLAHRAGA13/07/2026 23:59 WIBIndonesia Raih 2 Emas dan 1 Perak di World Climbing Series Chamonix 2026
-
JABODETABEK14/07/2026 06:30 WIBCatat! Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta 14 Juli 2026
-
DUNIA14/07/2026 08:00 WIBIRGC Klaim Hancurkan Radar dan HIMARS AS

















