Connect with us

Jabodetabek

Layanan SIM Keliling Hanya di Dua Lokasi pada Minggu

Published

on

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada hari Minggu,  dengan dua lokasi pelayanan, yaitu di Jakarta Timur dan Jakarta Barat. Layanan ini ditujukan untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku SIM mereka dengan lebih mudah.

Menurut akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, lokasi layanan SIM Keliling pada Minggu ini adalah:

1. Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang, samping McD Duren Sawit.

2. Jakarta Barat: Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk.

Gerai SIM Keliling ini akan beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM

Untuk mengakses layanan SIM Keliling, masyarakat harus mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli.

3. Bukti cek kesehatan.

4. Bukti tes psikologi.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:

– Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A.

– Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Layanan SIM Keliling tidak melayani perpanjangan SIM B. Pemegang SIM B harus memperpanjang SIM mereka di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan peruntukan dokumen. SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan warga dapat lebih mudah dan cepat memperpanjang masa berlaku SIM mereka tanpa harus datang ke kantor Satpas. (KAISAR/RAFI)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending