NASIONAL
Transmigrasi Papua Fokus pada Perpindahan Warga di Dalam Provinsi, Bukan dari Luar Pulau
AKTUALITAS.ID – Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman menegaskan bahwa kebijakan transmigrasi ke Papua saat ini hanya memungkinkan perpindahan penduduk dalam lingkup provinsi, tanpa adanya program pemindahan warga dari luar Pulau Papua. Dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/11/2024), Iftitah menjelaskan bahwa regulasi undang-undang hingga peraturan daerah tidak memungkinkan adanya transmigrasi dari luar Papua ke dalam wilayah tersebut, dan program semacam itu sudah dihentikan sejak tahun 2004.
“Penempatan kepala keluarga transmigran dari luar Papua ke Papua saat ini sudah tidak memungkinkan lagi,” ujar Iftitah. Menurutnya, transmigrasi yang diizinkan di Papua hanya sebatas transmigrasi lokal, yaitu perpindahan warga antarwilayah di dalam Pulau Papua, seperti dari Manokwari ke Merauke atau dari Sorong ke Nabire.
Program transmigrasi yang diprioritaskan Kementerian Transmigrasi saat ini adalah transmigrasi lokal dan revitalisasi kawasan transmigrasi. Fokus utama kementerian adalah meningkatkan kemandirian dan daya saing kawasan transmigrasi yang sudah ada. “Kami juga akan melakukan peningkatan status kawasan transmigrasi menjadi mandiri dan berdaya saing,” jelas Iftitah.
Selain itu, Iftitah menyampaikan bahwa ke depan pihaknya akan melakukan revitalisasi terhadap sekitar 45 kawasan transmigrasi sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Revitalisasi ini mencakup peningkatan infrastruktur, sarana pendidikan, dan kesehatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan transmigrasi tersebut.
“Revitalisasi itu dalam bentuk peningkatan sarana-prasarana, pendidikan, dan kesehatan, yang berorientasi pada kesejahteraan, bukan semata-mata perpindahan penduduk,” tambahnya saat sesi doorstop setelah rapat.
Iftitah juga menekankan pentingnya desentralisasi dalam program transmigrasi, di mana sistem transmigrasi bersifat bottom-up sesuai dengan semangat otonomi daerah. “Sistemnya bottom-up, kalau ada permintaan itulah yang nanti akan kita lakukan,” kata Iftitah.
Kementerian Transmigrasi juga berkomitmen dalam menyelesaikan masalah transmigrasi terkait inventarisasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di seluruh Indonesia. Menurut Iftitah, dari 3,1 juta hektar HPL transmigrasi, sebagian besar sudah diberikan dalam bentuk Surat Hak Milik (SHM) kepada para transmigran, sementara sisanya masih dalam proses pengelolaan dan pencatatan. (Damar Ramadhan)
-
RAGAM24/06/2026 17:13 WIBDi Tengah Padatnya Aktivitas, Mashudi Benarto dan Elvi Cahyani Rayakan Dua Tahun Cinta dengan Makan Malam Romantis
-
NASIONAL24/06/2026 17:48 WIBKPK Telusuri Setoran PT Blueray Cargo ke BPOM dan Kemendag
-
POLITIK24/06/2026 20:00 WIBDPD: Politik Uang dan Hoaks Kian Menggerus Kualitas Demokrasi Indonesia
-
NUSANTARA24/06/2026 22:00 WIBHerman Deru Sambut Investor China, Proyek PLTA OKU Selatan Ditargetkan Perkuat Ketahanan Listrik Sumsel
-
OTOTEK24/06/2026 19:05 WIBMeta Kembangkan Arena, Aplikasi Pasar Prediksi Mirip Polymarket
-
EKBIS24/06/2026 19:26 WIBBTN Pertimbangkan Buyback Saham
-
NASIONAL24/06/2026 17:00 WIBFitri Assiddikki Mangkir 3 Kali dan Belum Dijemput Paksa, Ini Kata KPK
-
JABODETABEK24/06/2026 20:17 WIBPemkot Jakarta Utara Siapkan Penataan Parkir Truk dan Kontainer

















