POLITIK
Pimpinan DPR Pastikan PP Pengupahan Tak Lagi Berlaku
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan tidak lagi berlaku menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 terkait uji materi Undang-Undang Cipta Kerja. Hal ini disampaikan Dasco setelah pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Hukum, dan perwakilan Partai Buruh yang mewakili kepentingan buruh di Indonesia.
“Karena PP 51 sudah tidak berlaku, sistem pengupahan akan dibahas bersama-sama untuk memastikan hak buruh dan pengusaha tetap terjaga,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Dasco menambahkan, DPR RI siap merealisasikan perintah MK untuk menyusun UU Ketenagakerjaan yang baru dan terpisah dari UU Cipta Kerja. Menurutnya, walau pembahasan ini memerlukan waktu, pihaknya berkomitmen menyelesaikan aturan tersebut dengan teliti dan adil.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa rancangan UU Ketenagakerjaan baru tidak harus masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) karena bersifat kumulatif terbuka berdasarkan perintah MK. Pihak pemerintah juga berencana segera mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan untuk mengatur pengupahan tahun 2025.
“Secepatnya kami akan berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan terkait kebijakan pengupahan,” pungkas Supratman. (Damar Ramadhan)
-
Multimedia13 jam lalu
FOTO: LRT Jakarta Kenalkan Larata Pay
-
EkBis8 jam lalu
Pemerintah Targetkan Kemiskinan 0% dan Pertumbuhan Ekonomi 8% pada 2026
-
Nasional11 jam lalu
Aksi Mahasiswa Papua di Jogja Rusuh, Gus Hilmy: Masyarakat Jengah!
-
Dunia23 jam lalu
Israel Gempur Infrastruktur Militer Hizbullah di Perbatasan Suriah-Lebanon
-
Ragam9 jam lalu
Cinta Laura Ungkap Tolak Ajakan The Weeknd di Kelab Malam, Demi Jaga Harga Diri
-
Jabodetabek6 jam lalu
KPU Jakarta Targetkan Penetapan Hasil Pilgub 2024 Paling Lambat 15 Desember
-
Jabodetabek4 jam lalu
Satu Orang Tewas di Kebakaran Lapak Barang Bekas di Salemba Jakpus
-
Jabodetabek12 jam lalu
Ada Reuni Akbar PA 212 di Monas, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas