POLITIK
Pimpinan DPR Pastikan PP Pengupahan Tak Lagi Berlaku
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan tidak lagi berlaku menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 terkait uji materi Undang-Undang Cipta Kerja. Hal ini disampaikan Dasco setelah pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Hukum, dan perwakilan Partai Buruh yang mewakili kepentingan buruh di Indonesia.
“Karena PP 51 sudah tidak berlaku, sistem pengupahan akan dibahas bersama-sama untuk memastikan hak buruh dan pengusaha tetap terjaga,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Dasco menambahkan, DPR RI siap merealisasikan perintah MK untuk menyusun UU Ketenagakerjaan yang baru dan terpisah dari UU Cipta Kerja. Menurutnya, walau pembahasan ini memerlukan waktu, pihaknya berkomitmen menyelesaikan aturan tersebut dengan teliti dan adil.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa rancangan UU Ketenagakerjaan baru tidak harus masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) karena bersifat kumulatif terbuka berdasarkan perintah MK. Pihak pemerintah juga berencana segera mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan untuk mengatur pengupahan tahun 2025.
“Secepatnya kami akan berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan terkait kebijakan pengupahan,” pungkas Supratman. (Damar Ramadhan)
-
NASIONAL01/08/2026 11:00 WIBIsu Nuklir Disinggung, Siaran Prabowo Mendadak Berhenti
-
NASIONAL01/08/2026 10:00 WIBKPK: Pemanggilan Raja Juli Tergantung Bukti
-
OTOTEK01/08/2026 11:30 WIBBegini Cara Mengetahui Password Gmail yang Lupa
-
JABODETABEK01/08/2026 09:30 WIBPramono Perintahkan Pagar Tinggi Mal Dibongkar
-
NUSANTARA01/08/2026 08:30 WIBBMKG Ungkap Daerah Paling Parah Dilanda Kekeringan
-
NASIONAL01/08/2026 16:00 WIBDPR Tantang Menkes Jelaskan Angka Fantastis 112 Juta Warga Kurang Gizi
-
NUSANTARA01/08/2026 12:30 WIBModus Uang Jajan, Waria Sodomi 7 Remaja di Lombok Tengah
-
NASIONAL01/08/2026 09:00 WIBDukcapil dan Bawaslu Kompak Tutup Celah Kecurangan

















