JABODETABEK
BNN Ingatkan Warga Agar Memilih Air Mineral Dengan Segel Rapat

AKTUALITAS.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta mengingatkan warga agar memilih air kemasan atau mineral dengan segel rapat demi mencegah meminum air yang sudah ditambah sabu cair.
Hal ini disampaikan Ketua Tim Pencegahan BNN Provinsi DKI Jakarta Joko Purnomo dalam “Penyuluhan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba bagi Pelajar DKI Jakarta” yang diadakan daring dan luring di Jakarta, Senin (5/8/2024).
“Ini yang kami temukan di Jakarta Barat, air mineral rasa sabu cair. Jadi tolong hati-hati kalau beli air mineral atau kemasan. Lebih baik bawa dari rumah atau lihat segelnya memang rapat,” kata dia.
Temuan pertama sabu cair ini, yakni pada tahun 2017, saat petugas melakukan razia di sebuah diskotek kawasan Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat. Petugas mendapati sabu cair mengandung zat psikotropika metamphetamine dikemas dalam air mineral.
Joko mengatakan saat ini terdapat 91 narkotika jenis baru di Indonesia dan enam di antaranya belum diatur oleh hukum. Celah ini yang kemudian dimanfaatkan sindikat untuk memproduksi narkotika namun dengan menghindari jeratan hukum.
“Makanya sekarang muncul di daerah selatan, rokok elektrik rasa ganja liquid-nya. Kemudian, ada lagi liquid-nya di Jakarta Utara, rokok elektrik ada rasa sabu cair dan ekstasi cair. Jadi muncul narkotika jenis baru supaya tidak bisa dihukum,” kata dia.
Joko juga mengingatkan terkait tanaman bernama teh arab yang diekstrak sedemikian rupa menjadi narkotika serta teh hijau berasal dari Kalimantan, yakni kratom yang bisa membuat penggunanya merasakan sensasi terbang (fly).
“(Ini juga) Yang belum diatur di undang-undang,” kata dia.
Selain tentang pentingnya berhati-hati dalam membeli air kemasan, Joko juga mengingatkan warga agar tak langsung mau dititipi barang oleh orang tak dikenal saat berada di tempat umum. Misalnya di bandara dan stasiun.
“Karena di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa barangsiapa menyimpan, membantu menyimpan, dititipi, menguasai, menyembunyikan dan menanam, terancam minimal hukuman empat tahun (pidana),” kata dia. (Naufal Fajar Haryanto)
-
FOTO20/04/2025 12:51 WIB
FOTO: Bawaslu RI Tinjau PSU di Kabupaten Serang
-
FOTO20/04/2025 03:50 WIB
FOTO: Seminar Kesehatan dari Pakar Psikologi Benny Prawira
-
NUSANTARA19/04/2025 23:00 WIB
Gelar Operasi Alpha Bravo Moskona 2025, 274 Personel Siap Cari Iptu Tommy yang Hilang di Bintuni
-
RAGAM20/04/2025 00:01 WIB
Penelitian Ungkap: Permen Karet Juga Mengandung Mikroplastik
-
NUSANTARA20/04/2025 13:00 WIB
Tanah Leluhur Diinjak-injak: Warga Halmahera Timur Lawan Penambangan Ilegal Berbekal Nekat
-
OLAHRAGA20/04/2025 16:00 WIB
Targetkan Kemenangan, Arema FC Siap Hadapi Persebaya di Bali
-
OLAHRAGA20/04/2025 17:00 WIB
Persik Kediri Tumbang di Kandang, Persija Jakarta Amankan Tiga Poin