JABODETABEK
Disdik dan Dinkes DKI Jakarta Kolaborasi Penyediaan Alat Kontrasepsi Siswa
AKTUALITAS.ID – Dinas Pendidikan DKI Jakarta berencana berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa. Langkah ini diambil sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyatakan pihaknya akan mempelajari dan mencoba menerapkan ketentuan tersebut dengan berkoordinasi bersama Dinas Kesehatan.
“Akan kami pelajari dan coba terapkan nanti di Dinas Pendidikan serta koordinasi dengan Dinas Kesehatan,” ujar Budi saat ditemui di Gedung PKK Melati Jaya, Jakarta Selatan, pada hari Senin (6/8/2024).
Tanggapan ini muncul setelah Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyoroti kebijakan tersebut dan menyatakan bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur serta menjunjung tinggi norma agama.
Abdul menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah menetapkan bahwa pendidikan nasional harus berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berakar pada nilai-nilai agama dan kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Menanggapi hal ini, Budi Awaluddin menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami maksud dan tujuan dari PP tersebut bersama dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
“Sementara nanti ya tentunya perlu ada sosialisasi kepada siswa dan kami koordinasi dengan Kesehatan,” tambahnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 mengatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Pasal 103 ayat (1) PP tersebut menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Selain itu, ayat (4) menyatakan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja harus mencakup deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
Dalam upaya mengimplementasikan peraturan ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi kepada siswa untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya kesehatan reproduksi.
Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesehatan dan kesejahteraan siswa di Jakarta. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
NASIONAL12/12/2025 10:30 WIBMentan: Bencana Sumatera Harus Dibantu, Negara Memanggil!
-
NUSANTARA12/12/2025 11:00 WIBLettu Faisal Atasan Prada Lucky Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI
-
JABODETABEK12/12/2025 10:00 WIBSopir Mobil MBG yang Menabrak Siswa dan Guru Dijerat Pasal 360 KUHP
-
NUSANTARA12/12/2025 14:00 WIBJasad Pengacara Banyumas Tewas Dikubur di Hutan Cilacap, Polisi Amankan 4 Orang
-
RIAU12/12/2025 19:00 WIBPolsek Kandis Bongkar Peredaran Narkoba Besar, Pelaku Bawa 74 Paket Sabu dan 501 Ekstasi
-
OLAHRAGA12/12/2025 12:00 WIBPertahankan Juara Dunia WBA Ketiga Kali, Jasmine Siap Hadapi Stephanie
-
EKBIS12/12/2025 12:30 WIBHarga Komoditas Telur Ayam Rp32.650/kg dan Bawang merah Rp52.500 per kg
-
JABODETABEK12/12/2025 15:00 WIBPengeroyokan ‘Matel’ Berujung Bentrokan di Kalibata, Polisi Periksa 6 Saksi