JABODETABEK
Dinkes DKI Jakarta Ingatkan Pekerja Bayar Iuran JKN: Hanya 1 Persen dari Gaji
AKTUALITAS.ID – Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengingatkan para pekerja penerima upah (PPU) untuk tidak lupa membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar 1 persen dari gaji bulanan. Iuran tersebut merupakan bagian dari total iuran sebesar 5 persen, di mana sisanya, yakni 4 persen, ditanggung oleh pemberi kerja.
Kepala Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta, Ratna Sari, menjelaskan bahwa pembayaran iuran ini penting demi memastikan perlindungan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya.
“Misalnya, jika gaji pekerja Rp5 juta per bulan, maka iuran yang dipotong dari gaji hanya Rp50 ribu, sementara pemberi kerja menanggung Rp200 ribu,” jelas Ratna dalam acara yang digelar Pemprov DKI Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Menariknya, iuran tersebut sudah mencakup perlindungan bagi satu keluarga, yakni pekerja itu sendiri, pasangan sah yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK), dan hingga tiga orang anak berusia maksimal 21 tahun. Oleh karena itu, Ratna mengimbau warga untuk memastikan data pasangan dan anak-anak sudah tercatat resmi dalam KK.
PPU juga mendapatkan hak atas perawatan kelas I, berbeda dengan peserta bantuan iuran dari pemerintah daerah yang umumnya berada di kelas III. “Penentuan kelas perawatan melihat besaran upah. Jika di atas UMP, maka kelas I. Jika di bawah, masuk kelas II. Sebagian besar PPU di Jakarta sudah masuk kelas I,” ujar Ratna.
Program JKN sendiri merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional yang bersifat wajib dan berbasis asuransi sosial. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh peserta, sekaligus mendukung peningkatan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. (PURNOMO/DIN)
-
NASIONAL28/07/2026 10:00 WIBKomdigi Pasang Badan Usai Prabowo Dihujani Kritik soal ‘Londo Ireng’
-
POLITIK28/07/2026 13:00 WIBBawaslu Catat 409 Tim Mahasiswa Siap Bongkar Masalah Pemilu
-
EKBIS28/07/2026 11:30 WIBEmas Antam Jeblok Rp9.000 per Gram
-
POLITIK28/07/2026 11:00 WIBEmpat Keputusan PKS Bikin Peta Politik Memanas
-
EKBIS28/07/2026 09:30 WIBIHSG Merah di Awal Perdagangan
-
JABODETABEK28/07/2026 08:30 WIBPolda Metro Gulung 8 Tersangka Sindikat Buzzer Hoaks
-
NASIONAL28/07/2026 06:00 WIBPengamat sebut Prabowo Tak Sedang Serang Wartawan atau LSM
-
OASE28/07/2026 05:00 WIBEmpat Larangan Seksualitas dalam Al-Qur’an, Apa Saja?