Connect with us

Jabodetabek

Senin, Layanan SIM Keliling Ada di Lima Lokasi Jakarta 

Published

on

Arsip warga mengurus perpanjangan SIM di mobil pelayanan SIM Keliling, LTC Glodok, Jakarta. (FOTO ANTARA)

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta untuk mempermudah warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM. Layanan ini akan tersedia pada hari Senin, dengan tujuan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang membutuhkan perpanjangan SIM A dan SIM C.

Lokasi-lokasi SIM Keliling tersebut mencakup:

– Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

– Jakarta Utara: LTC Glodok

– Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

– Jakarta Barat: Mall Citraland

– Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Untuk mengakses layanan tersebut, masyarakat diwajibkan mempersiapkan persyaratan, yaitu:

– Fotokopi KTP yang masih berlaku

– Fotokopi SIM lama dan SIM asli

– Bukti cek kesehatan

– Bukti tes psikologi

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih dalam masa berlaku, khusus untuk SIM golongan A dan C. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang ditentukan oleh Kepolisian.

Biaya perpanjangan SIM mengikuti ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dengan rincian:

– Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A

– Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C

Sementara itu, perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling karena perbedaan peruntukan dokumen. Pemilik SIM B, yang digunakan untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton, harus melakukan perpanjangan di kantor Satpas.

Layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi persyaratan legal berkendara dengan lebih mudah dan cepat. (KAISAR/RAFI)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending