Connect with us

Jabodetabek

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Berkedok Pedagang Kopi di Bogor

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap peredaran narkoba yang disamarkan sebagai usaha dagang kopi. Dua tersangka, Saripudin (25) dan Sendi Lesmana (45), diamankan polisi dengan barang bukti berupa sabu seberat 486,06 gram.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Saripudin ditangkap di kontrakannya di Ciawi, Kabupaten Bogor, pada Selasa (29/10/2024) malam dengan barang bukti 484 gram sabu. Sementara, Sendi Lesmana ditangkap keesokan harinya di kawasan Cipaku, Bogor Selatan, dengan barang bukti 2,06 gram sabu.

“Total barang bukti dari keduanya mencapai 486,06 gram sabu,” ujar Bismo dalam keterangan tertulis, Senin (4/11/2024).

Kompol Eka Candra, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, menambahkan bahwa Saripudin, sehari-hari bekerja sebagai pedagang kopi di Ciawi, menggunakan metode “tempel” dalam mengedarkan sabu tersebut. Saat penangkapan, Saripudin kedapatan membawa 10 bungkus sabu yang siap diedarkan. Ia mengaku akan diberi imbalan Rp 5 juta jika berhasil menempelkan seluruh paket narkoba di lokasi yang telah ditentukan.

Di sisi lain, penangkapan Sendi dilakukan berkat informasi warga yang mencurigai aktivitasnya. Sendi mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar berinisial YO, yang kini telah ditetapkan sebagai buron oleh pihak kepolisian.

“Kami mengamankan tujuh bungkus sabu dari tersangka Sendi, yang merupakan sisa sabu yang belum terjual,” kata Eka.

Dengan penangkapan ini, Polresta Bogor Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bogor. (Enal Kaisar)

Trending

Exit mobile version