Connect with us

Jabodetabek

Minggu, Layanan SIM Keliling Hadir di Dua Lokasi untuk Warga Jakarta

Published

on

Arsip warga mengurus perpanjangan SIM di mobil pelayanan SIM Keliling, LTC Glodok, Jakarta. (FOTO ANTARA)

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mempermudah warga Jakarta dengan menghadirkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di dua lokasi pada Minggu (10/11/2024). Layanan ini bertujuan membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus ke kantor polisi.

Menurut informasi yang diumumkan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di X (Twitter), layanan SIM keliling ini berlokasi di:

Jakarta Timur: Jalan Raden Inten, Kalimalang, samping McD Duren Sawit.

Jakarta Barat: Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk.

Layanan SIM keliling ini dibuka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM, disarankan untuk mempersiapkan dokumen persyaratan dan biaya administrasi terlebih dahulu sebelum datang ke lokasi.

Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling

Untuk memperpanjang SIM di layanan SIM keliling ini, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen, yaitu:

Fotokopi KTP yang masih berlaku.

Fotokopi dan SIM asli yang masih berlaku.

Bukti cek kesehatan.

Bukti tes psikologi.

Perlu diketahui, layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon diwajibkan membuat SIM baru di kantor yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu:

Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A.

Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Sementara itu, untuk jenis SIM B, layanan perpanjangan tidak tersedia di mobil SIM keliling. Perpanjangan SIM B harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan dokumen khusus yang diperlukan untuk kendaraan berat di atas 3,5 ton.

Layanan SIM keliling ini diharapkan mempermudah akses masyarakat dalam memperpanjang SIM, sehingga tidak perlu antri panjang di Satpas. Bagi Anda yang SIM-nya akan segera habis, jangan lewatkan kesempatan ini! (KAISAR/RAFI)

Trending