JABODETABEK
Minggu, Layanan SIM Keliling Hadir di Dua Lokasi untuk Warga Jakarta
 
																								
												
												
											AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mempermudah warga Jakarta dengan menghadirkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di dua lokasi pada Minggu (10/11/2024). Layanan ini bertujuan membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus ke kantor polisi.
Menurut informasi yang diumumkan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di X (Twitter), layanan SIM keliling ini berlokasi di:
Jakarta Timur: Jalan Raden Inten, Kalimalang, samping McD Duren Sawit.
Jakarta Barat: Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk.
Layanan SIM keliling ini dibuka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM, disarankan untuk mempersiapkan dokumen persyaratan dan biaya administrasi terlebih dahulu sebelum datang ke lokasi.
Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling
Untuk memperpanjang SIM di layanan SIM keliling ini, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen, yaitu:
Fotokopi KTP yang masih berlaku.
Fotokopi dan SIM asli yang masih berlaku.
Bukti cek kesehatan.
Bukti tes psikologi.
Perlu diketahui, layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon diwajibkan membuat SIM baru di kantor yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu:
Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A.
Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Sementara itu, untuk jenis SIM B, layanan perpanjangan tidak tersedia di mobil SIM keliling. Perpanjangan SIM B harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan dokumen khusus yang diperlukan untuk kendaraan berat di atas 3,5 ton.
Layanan SIM keliling ini diharapkan mempermudah akses masyarakat dalam memperpanjang SIM, sehingga tidak perlu antri panjang di Satpas. Bagi Anda yang SIM-nya akan segera habis, jangan lewatkan kesempatan ini! (KAISAR/RAFI)
- 
																	   EKBIS31/10/2025 10:30 WIB EKBIS31/10/2025 10:30 WIBHarga Komoditas Hari ini Cabai Rawit Rp40.600/Kg dan Telur Ayam Rp31.500/kg 
- 
																	   OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIB OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIBListyo Sigit Targetkan Balap Sepeda Indonesia Tembus Olimpiade 2028 
- 
																	   EKBIS30/10/2025 23:31 WIB EKBIS30/10/2025 23:31 WIBBelanja Negara di Dua Papua Capai Rp15,6 Triliun, DJPb Gencarkan Pendampingan Daerah 
- 
																	   DUNIA30/10/2025 22:00 WIB DUNIA30/10/2025 22:00 WIBChina Siap Luncurkan Shenzhou-21, Tiga Astronot Terbang ke Antariksa 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 05:30 WIB NASIONAL31/10/2025 05:30 WIBJaga “Choke Point”, Indonesia Akan Produksi 30 Kapal Selam Nirawak 
- 
																	   POLITIK31/10/2025 11:30 WIB POLITIK31/10/2025 11:30 WIBAnggota DPR: Penurunan BPIH Harus Diikuti Dengan Mutu Pelayanan Haji 
- 
																	   EKBIS31/10/2025 08:30 WIB EKBIS31/10/2025 08:30 WIBRupiah Menguat Jadi Rp16.620 Per Dolar AS 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 09:00 WIB NASIONAL31/10/2025 09:00 WIBPrabowo: Cari Skema Terbaik Atasi Whoosh 

 
																	
																															 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	











 
											 
											 
											 
											 
											 
											




