JABODETABEK
Layanan SIM Keliling di Jakarta Sabtu: Lokasi, Syarat dan Biaya Perpanjangan

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi strategis Jakarta pada Sabtu (28/12/2024). Layanan ini mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM, sehingga berkendara tetap aman dan legal.
Melalui unggahan resmi di akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, berikut lima lokasi SIM Keliling yang dapat dikunjungi:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, sehingga masyarakat diimbau datang lebih awal agar tidak kehabisan waktu.
Syarat dan Proses Perpanjangan
Untuk mengakses layanan SIM Keliling, pemohon wajib membawa:
1. KTP asli dan fotokopi
2. SIM asli yang masih berlaku dan fotokopi
Di lokasi, pemohon akan diminta mengisi formulir, mengikuti pemeriksaan kesehatan, serta menjalani tes psikologi.
Ketentuan SIM yang Dapat Diperpanjang
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk:
SIM A (kendaraan pribadi)
SIM C (kendaraan roda dua)
Jika SIM sudah habis masa berlakunya, pemohon harus membuat SIM baru di kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).
Biaya Perpanjangan
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan adalah:
Rp80.000 untuk SIM A
Rp75.000 untuk SIM C
Adapun untuk SIM B (kendaraan lebih dari 3,5 ton), perpanjangan tidak dapat dilakukan di SIM Keliling. Pemohon harus datang langsung ke kantor Satpas untuk proses lebih lanjut.
Layanan ini diharapkan membantu masyarakat menjaga kepatuhan dalam berkendara. Jangan lupa siapkan dokumen dan datang tepat waktu untuk pengalaman perpanjangan SIM yang lebih praktis! (KAISAR/RIHADIN)
-
EKBIS01/05/2025 09:30 WIB
Harga Emas di Pegadaian Bergerak Tipis di Hari Buruh
-
EKBIS01/05/2025 07:30 WIB
Harga BBM di Seluruh SPBU Kompak Turun Mulai 1 Mei 2025, Cek Rinciannya di Sini
-
POLITIK01/05/2025 07:00 WIB
Usai May Day, DPR Akan Bahas RUU PPRT sebagai “Kado” untuk Pekerja
-
JABODETABEK01/05/2025 06:30 WIB
Gagalkan Aksi Tawuran: TNI Ringkus 2 Pemuda Bersenjata Tajam di Depok
-
JABODETABEK01/05/2025 00:01 WIB
Pemprov DKI: SPMB 2025 Siap Gantikan PPDB, Sistem Lebih Fleksibel
-
OTOTEK01/05/2025 12:30 WIB
Facebook Rilis Aplikasi ‘Meta AI’, Siap Tantang Google dan ChatGPT
-
EKBIS01/05/2025 08:30 WIB
Zona Merah di Hari Buruh: Harga Bitcoin dan Kripto Top Kompak Terkoreksi
-
OASE01/05/2025 05:00 WIB
Inilah Jumlah Pasti Haji dan Umrah yang Dilakukan Rasulullah SAW