JABODETABEK
Layanan SIM Keliling di Jakarta Sabtu: Lokasi, Syarat dan Biaya Perpanjangan

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi strategis Jakarta pada Sabtu (28/12/2024). Layanan ini mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM, sehingga berkendara tetap aman dan legal.
Melalui unggahan resmi di akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, berikut lima lokasi SIM Keliling yang dapat dikunjungi:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, sehingga masyarakat diimbau datang lebih awal agar tidak kehabisan waktu.
Syarat dan Proses Perpanjangan
Untuk mengakses layanan SIM Keliling, pemohon wajib membawa:
1. KTP asli dan fotokopi
2. SIM asli yang masih berlaku dan fotokopi
Di lokasi, pemohon akan diminta mengisi formulir, mengikuti pemeriksaan kesehatan, serta menjalani tes psikologi.
Ketentuan SIM yang Dapat Diperpanjang
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk:
SIM A (kendaraan pribadi)
SIM C (kendaraan roda dua)
Jika SIM sudah habis masa berlakunya, pemohon harus membuat SIM baru di kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).
Biaya Perpanjangan
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan adalah:
Rp80.000 untuk SIM A
Rp75.000 untuk SIM C
Adapun untuk SIM B (kendaraan lebih dari 3,5 ton), perpanjangan tidak dapat dilakukan di SIM Keliling. Pemohon harus datang langsung ke kantor Satpas untuk proses lebih lanjut.
Layanan ini diharapkan membantu masyarakat menjaga kepatuhan dalam berkendara. Jangan lupa siapkan dokumen dan datang tepat waktu untuk pengalaman perpanjangan SIM yang lebih praktis! (KAISAR/RIHADIN)
-
NASIONAL12/03/2025
Bonus Hari Raya untuk Mitra Ojek Daring: Langkah Nyata Arahan Presiden
-
NASIONAL12/03/2025
Presiden Prabowo Tegas: Prajurit TNI di Lembaga Sipil Wajib Pensiun Dini
-
POLITIK12/03/2025
Batasan Masa Jabatan Ketum Parpol? Demokrat: Itu Urusan Internal Partai
-
EKBIS12/03/2025
IHSG Rebound Seperti Pemain Basket: Bangkit Lagi dengan Semangat!
-
NUSANTARA12/03/2025
BMKG: Waspadai Cuaca Ekstrem saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025
-
POLITIK12/03/2025
Bawaslu Dorong ‘Cost Sharing’ untuk Pembiayaan PSU Pilkada
-
JABODETABEK12/03/2025
Empat Anggota Polda Metro Jaya Dipecat, Kapolda Tegaskan Penegakan Disiplin
-
NUSANTARA12/03/2025
Tragedi Menghancurkan: Polisi Diduga Cekik Bayi Dua Bulan hingga Tewas