JABODETABEK
Gaji Ketua RT di Jakarta Tertinggi, Berikut Rincian Gaji Ketua RT Se-Indonesia
AKTUALITAS.ID – Rukun Tetangga (RT) memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan di lingkungan masyarakat Indonesia.
Setiap Ketua RT yang dipilih oleh masyarakat lokal dan disahkan oleh Lurah memiliki tanggung jawab besar, termasuk mengurus administrasi kependudukan dan menyelesaikan permasalahan di tingkat komunitas.
Gaji Ketua RT ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing, dan berikut adalah rincian gaji Ketua RT di beberapa wilayah di Indonesia:
- Jakarta: Gaji Ketua RT di DKI Jakarta pada tahun 2025 masih sebesar Rp 2.000.000 per bulan, berdasarkan keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1674 tahun 2018.
- Bekasi: Di Bekasi, Ketua RT menerima bantuan operasional sebesar Rp 5.000.000 per tahun, yang setara dengan Rp 416.000 per bulan (Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021).
- Bandung: Insentif gaji Ketua RT di Bandung hanya sebesar Rp 300.000 per bulan, sesuai program Bupati Bandung.
- Semarang: Gaji Ketua RT di Semarang berada di angka Rp 1.000.000 per bulan, setelah sebelumnya naik dari Rp 600.000 per bulan (Hendrar Pribadi, Wali Kota Semarang).
- Yogyakarta: Ketua RT di Yogyakarta mendapat upah sebesar Rp 250.000 per bulan berdasarkan Surat Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022.
- Jawa Tengah: Di Magelang, gaji Ketua RT tercatat sebesar Rp 300.000 per bulan.
- Makassar: Dalam Peraturan Walikota Makassar, gaji Ketua RT tergantung pada kinerja, dengan upah minimum Rp 500.000 dan maksimum mencapai Rp 2.000.000 per bulan.
- Pontianak: Ketua RT di Pontianak menerima gaji Rp 125.000 per bulan berdasarkan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022.
- Riau: Di Pekanbaru, Ketua RT mendapatkan honor sebesar Rp 500.000 per bulan.
- Padang: Gaji Ketua RT di Padang sebesar Rp 245.000 per bulan menurut Peraturan Walikota Padang Nomor 15 Tahun 2015.
- Probolinggo: Ketua RT menerima honorarium sebesar Rp 180.000 setiap bulan berdasarkan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020.
- Palembang: Kepala Daerah Palembang mengumumkan kenaikan gaji Ketua RT menjadi Rp 1.000.000 per bulan mulai November 2024.
- Kebumen: Insentif untuk Ketua RT di Kebumen direncanakan sebesar Rp 190.000 yang dibayarkan setiap tiga bulan mulai Maret 2024.
- Gaji Ketua RT bervariasi di seluruh Indonesia, dan info di atas memberikan gambaran mengenai seberapa besar imbalan yang diterima oleh mereka yang memegang peran penting dalam masyarakat. Perlu dicatat bahwa besaran gaji ini dapat berubah dan mungkin mengalami kenaikan di masa mendatang. (Ari Wibowo)
-
OLAHRAGA27/12/2025 20:00 WIBIndonesia Maju ke Final ASEAN Boys’ U-16 Futsal Championship 2025
-
NASIONAL27/12/2025 15:00 WIBAmnesty Tuntut Penyelidikan Kekerasan Aparat pada Relawan Bencana Aceh
-
OLAHRAGA27/12/2025 17:00 WIBUsai Libur Natal Detroit Pistons Tantang Utah Jazz
-
EKBIS27/12/2025 19:18 WIBKAMMI Apresiasi Terobosan Kementan, 40 Ribu Kader Siap Kawal Swasembada Pangan
-
NASIONAL27/12/2025 17:30 WIBRapat Syuriyah–Mustasyar PBNU Bersifat Final dan Mengikat
-
EKBIS27/12/2025 15:15 WIBKAMMI Puji Kebijakan HPP Mentan Amran, Dinilai Nyata Berpihak kepada Petani
-
POLITIK27/12/2025 20:30 WIBDari Wamena, Roberth Rouw Ajak Warga Papua Pegunungan Jaga Indonesia Tetap Utuh
-
DUNIA27/12/2025 14:00 WIBRabbi Yahudi Orang Dekat Trump Serukan Perubahan Kurikulum Indonesia