Connect with us

JABODETABEK

Layanan SIM Keliling Hadir di 5 Lokasi Jakarta, Catat Syaratnya

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Hari ini, Kamis (6/3/2025), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM keliling di lima lokasi strategis di Jakarta, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Inisiatif ini dirancang untuk mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C dengan cara yang cepat dan praktis.

Bagi Anda yang ingin menggunakan layanan ini, berikut adalah lokasi-lokasi yang tersedia:

. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
. Jakarta Utara: LTC Glodok
. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
. Jakarta Barat: Mall Citraland

Pastikan Anda menyiapkan dokumen yang diperlukan, yaitu:

. KTP: asli dan fotokopi
. SIM: asli yang masih berlaku dan fotokopi

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016 adalah:

. SIM A: Rp 80.000
. SIM C: Rp 75.000

Perlu diingat, layanan SIM keliling ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Untuk SIM B1, B2, atau SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemohon diwajibkan untuk mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas yang ditentukan oleh pihak kepolisian.

Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal agar terhindar dari antrean panjang dan memastikan semua persyaratan sudah lengkap sebelum mengurus perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Jakarta. Segera manfaatkan kesempatan ini dan pastikan SIM Anda tetap berlaku! (Mun/Ari Wibowo)

TRENDING

Exit mobile version