JABODETABEK
Senin Berkendara Ceria, SIM Keliling Kembali
AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada hari Senin (17/3/2025). Layanan ini hadir di lima lokasi berbeda di Jakarta, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM mereka.
Berikut adalah informasi lengkap mengenai layanan SIM Keliling:
- Lokasi:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Waktu Operasional: Pukul 08.00-14.00 WIB
- Persyaratan:
- SIM yang akan diperpanjang (beserta fotokopi)
- KTP (beserta fotokopi)
- Prosedur:
- Mengisi formulir
- Mengikuti tes kesehatan dan psikologi
- Jenis SIM yang Dilayani: SIM A dan SIM C (yang masih berlaku)
- Biaya:
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000
- Tes psikologi: Rp37.500
- Asuransi: Rp50.000
- Catatan:
- SIM yang masa berlakunya habis harus diperpanjang di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.
- SIM B tidak dapat diperpanjang di layanan SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat membantu masyarakat Jakarta untuk memperpanjang SIM mereka dengan lebih mudah dan efisien. (Mun/ Yan Kusuma)
-
EKBIS06/05/2025 08:30 WIB
Senyum Pengendara! Harga BBM Turun Serentak di Indonesia Mulai Hari Ini
-
NASIONAL06/05/2025 06:00 WIB
Luhut: Isu Teguran Prabowo ke Panglima TNI Terkait Mutasi Kunto ‘Kampungan!’
-
FOTO06/05/2025 20:50 WIB
FOTO: DKPP Tegaskan Putusan Etik Tak Bisa Ubah Hasil Pilkada
-
NASIONAL06/05/2025 09:00 WIB
Ketua DKPP Setuju Dibubarkan Jika KPU dan Bawaslu Sudah Berintegritas
-
EKBIS06/05/2025 09:15 WIB
Harga Pangan Hari Ini: Bawang Merah ‘Nyungsep’, Pedasnya Cabai Keriting Makin ‘Menggigit’
-
EKBIS06/05/2025 09:45 WIB
Pagi Ceria Bursa Jakarta! IHSG Langsung Melompat 32 Poin Lebih
-
NUSANTARA06/05/2025 06:30 WIB
Bunuh Jurnalis, Oknum TNI AL Gadai Motor Demi Biaya Operasional
-
NASIONAL06/05/2025 12:00 WIB
PHK Melonjak di Awal 2025, Menaker Ungkap 7 Penyebab Utamanya