JABODETABEK
Senin Berkendara Ceria, SIM Keliling Kembali
AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada hari Senin (17/3/2025). Layanan ini hadir di lima lokasi berbeda di Jakarta, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM mereka.
Berikut adalah informasi lengkap mengenai layanan SIM Keliling:
- Lokasi:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Waktu Operasional: Pukul 08.00-14.00 WIB
- Persyaratan:
- SIM yang akan diperpanjang (beserta fotokopi)
- KTP (beserta fotokopi)
- Prosedur:
- Mengisi formulir
- Mengikuti tes kesehatan dan psikologi
- Jenis SIM yang Dilayani: SIM A dan SIM C (yang masih berlaku)
- Biaya:
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000
- Tes psikologi: Rp37.500
- Asuransi: Rp50.000
- Catatan:
- SIM yang masa berlakunya habis harus diperpanjang di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.
- SIM B tidak dapat diperpanjang di layanan SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat membantu masyarakat Jakarta untuk memperpanjang SIM mereka dengan lebih mudah dan efisien. (Mun/ Yan Kusuma)
-
PAPUA TENGAH26/03/2026 20:30 WIBIptu Yakobus Resmi Jabat Kasat Resnarkoba Polres Mimika
-
FOTO26/03/2026 13:38 WIBFOTO: Penumpang Whoosh Meningkat 11 Persen di Libur Lebaran 2026
-
EKBIS26/03/2026 09:30 WIBRupiah Menguat ke Rp16.892 per Dolar AS Pagi Ini
-
NUSANTARA26/03/2026 06:30 WIBBiadab! WNA China Diduga Diperkosa dan Dirampok Pria Misterius di Bali
-
NASIONAL26/03/2026 11:00 WIBKPK Bantah Pelanggaran dalam Pengalihan Tahanan Yaqut
-
NASIONAL26/03/2026 16:30 WIBKasus Andrie Yunus Harus Diselesaikan Lewat Peradilan Militer
-
OTOTEK26/03/2026 18:00 WIBSony dan Honda Angkat Tangan pada Proyek Mobil Listriknya
-
NUSANTARA26/03/2026 20:00 WIBAksi Bunuh Diri di Flyover Kiaracondong Berhasil Digagalkan