Connect with us

JABODETABEK

Pemprov DKI Imbau Pendatang Miliki Jaminan Tempat Tinggal dan Pekerjaan

Aktualitas.id -

Ilustrasi penumpang mudik Lebaran di stasiun kereta. (dok. KAI)

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyambut para pendatang yang ingin mengadu nasib di ibu kota pasca-Lebaran 2025. Namun, mereka diimbau untuk memiliki jaminan tempat tinggal, pekerjaan, serta keterampilan agar dapat berkontribusi bagi kota.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin, menegaskan bahwa Pemprov DKI tidak melarang masyarakat luar daerah untuk datang ke Jakarta. Namun, ia mengingatkan pentingnya kesiapan sebelum merantau ke kota metropolitan ini.

“Pemda DKI tidak melarang pendatang dari luar untuk ke Jakarta. Namun, secara adil dan terukur, tiap penduduk harus tetap terlayani sesuai aturan yang berlaku. Para calon pendatang diharapkan memiliki jaminan tempat tinggal, jaminan pekerjaan, serta memiliki keahlian tetap,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (2/4/2025).

Regulasi Baru: Minimal 10 Tahun untuk Bantuan Sosial

Pemprov DKI juga tengah menyusun regulasi baru terkait bantuan sosial bagi warga Jakarta. Ke depan, warga yang ingin mendapatkan bantuan sosial harus telah menetap dan teregistrasi di Jakarta selama minimal 10 tahun.

“Kami berkewajiban menjaga Kota Jakarta agar tetap aman dan nyaman bagi penduduknya. Oleh karena itu, aturan ini diharapkan bisa memastikan kesejahteraan warga yang telah lama tinggal di sini,” tambah Budi.

Pentingnya Identitas Kependudukan

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo dan Wakil Gubernur Rano Karno menegaskan bahwa Jakarta tidak akan menggelar operasi yustisia untuk merazia identitas para pendatang. Namun, mereka menekankan pentingnya kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) agar pendatang bisa mencari pekerjaan dan mengikuti pelatihan keterampilan.

“Dukcapil akan memastikan administrasinya tertib. Kalau mau bekerja di Jakarta, silakan. Asalkan mau ikut pelatihan dan yang paling penting memiliki identitas yang jelas. Kalau tidak punya KTP, ya tidak bisa,” ujar Pramono.

Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI berharap para pendatang dapat berkontribusi dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global serta mendukung visi Indonesia Emas 2045. (PURNOMO/DIN)

TRENDING