JABODETABEK
Jangan Sampai Ketinggalan! Bocoran Jadwal & Syarat Pendaftaran SPMB Jakarta 2025
AKTUALITAS.ID – Tahun ajaran baru semakin dekat! Pemerintah siap meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 yang kini menggantikan sistem PPDB lama. Bagi orang tua dan calon siswa di Jakarta, penting untuk mencatat jadwal dan syarat pendaftaran agar tidak ketinggalan!
Mulai tahun ajaran 2025/2026, PPDB resmi berganti nama menjadi SPMB sesuai kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Tujuan perubahan ini adalah menciptakan proses penerimaan yang lebih transparan, adil, dan berkeadilan sosial.
Menariknya, sistem zonasi kini ditinggalkan. SPMB mengandalkan skema domisili aktual, bukan lagi jarak rumah ke sekolah. Dan yang tak kalah penting, siswa yang tak lolos di sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta dengan biaya ditanggung Pemda.
🗓 Kapan SPMB Jakarta 2025 Dibuka?
Hingga pertengahan Mei ini, jadwal resmi SPMB DKI Jakarta memang belum diumumkan. Namun, jika mengacu pada pelaksanaan tahun lalu, proses pendaftaran diperkirakan dimulai pada Mei hingga Juli 2025.
Mengacu pada Surat Pelaksanaan SPMB No. 2728/C/HK.04.01/2025, berikut perkiraan tahapan penting SPMB 2025:
Tahap Perencanaan (Maret – April)
Penetapan wilayah & daya tampung sekolah
Penentuan jalur penerimaan & teknis pelaksanaan
Penyediaan aplikasi dan sistem pendaftaran
Sosialisasi dan deklarasi prinsip adil & transparan
Tahap Pelaksanaan (Mei – Juli)
Pengumuman pendaftaran (paling lambat minggu ke-1 Mei)
Kanal pelaporan dan aduan
Pengumuman hasil dan penetapan murid baru (Juni–Juli)
Tahap Pasca Pelaksanaan (Agustus – Oktober)
- Integrasi data ke sistem Dapodik
- Pelaporan ke Dinas Pendidikan dan BBPMP/BPMP
📋 Syarat Umum Pendaftaran SPMB 2025
1. Jenjang SD:
Usia minimal 6 tahun per 1 Juli 2025 (ideal: 7 tahun)
Bisa mendaftar mulai usia 5 tahun 6 bulan dengan rekomendasi psikolog atau guru (untuk anak berbakat atau memiliki kesiapan mental)
2. Jenjang SMP:
Usia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2025
Telah lulus SD atau sederajat
3. Jenjang SMA/SMK:
Usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2025
Telah lulus SMP atau sederajat
- Untuk SMK, bisa ada syarat tambahan sesuai bidang keahlian
💡 Catatan Penting:
📌 Sistem baru ini memberikan harapan bagi pemerataan pendidikan dan bantuan biaya sekolah swasta bagi siswa yang tak diterima di sekolah negeri.
📌 Jangan lupa siapkan dokumen dan pantau pengumuman resmi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta! (Yan Kusua/Mun)
-
EKBIS29/10/2025 10:30 WIBKurs Rupiah Hari Ini 29 Oktober 2025 Tertekan, Dolar AS Menguat Jelang FOMC
-
FOTO29/10/2025 09:25 WIBFOTO: Suasana Diskusi KPU Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu
-
NASIONAL29/10/2025 13:00 WIBProvinsi Dengan Pendaftar Terbanyak Akan Terima Kuota Haji Lebih Besar
-
EKBIS29/10/2025 08:30 WIBUpdate Harga BBM Pertamina 29 Oktober 2025: Cek Daftar Lengkap Harga Terbaru di Seluruh Indonesia
-
POLITIK29/10/2025 12:00 WIBBawaslu Minta KPU dan Pemerintah Segera Atur Penggunaan AI di Pemilu
-
EKBIS29/10/2025 09:30 WIBBursa Saham RI Dibuka Merah, IHSG Turun ke Level 8.072 pada 29 Oktober 2025
-
NUSANTARA29/10/2025 12:30 WIBKeracunan Massal MBG Terjadi di Lembang Bandung Barat, Ratusan Anak Jadi Korban
-
POLITIK29/10/2025 11:00 WIBKPU: Digitalisasi Pemilu Memerlukan Peningkatan Kapasitas SDM