JABODETABEK
Jatanras Sikat Komplotan Pemeras Pedagang di Bojongsari
AKTUALITAS.ID – Aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) di kawasan Bojongsari, Depok, akhirnya terbongkar. Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap lima orang oknum ormas Betawi yang diduga kuat telah melakukan pemerasan terhadap pedagang dan pelaku usaha kecil sejak tahun 2021.
“Satu orang masih buron berstatus DPO,” ungkap Kasubdit Jatanras, AKBP Abdul Rahim, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (17/5/2025).
Kelima pelaku yang ditangkap yakni M (ketua), AK alias W (sekretaris jenderal), serta NN dan RS. Sementara satu anggota lainnya, IM, masih dalam pengejaran. Aksi para pelaku terungkap setelah adanya laporan dari seorang pedagang yang baru membuka warung di wilayah tersebut.
“Korban didatangi pelaku, dicekik, rolling door tokonya ditutup paksa, dan diminta uang ‘jatah ormas’,” terang Abdul. Karena merasa terancam, korban pun menyerahkan uang Rp 500 ribu dan dipaksa menyetor secara rutin setiap bulan dengan dalih ‘uang keamanan’. Total pemerasan terhadap korban mencapai sekitar Rp 1 juta.
Dari hasil penyelidikan, diketahui modus serupa telah dilakukan para pelaku sejak 2021, menyasar pedagang kaki lima, pekerja proyek, dan pemilik ruko di kawasan Bojongsari Baru. Bahkan, para pelaku mencetak kwitansi sendiri dan menyebarkan proposal ormas untuk melegitimasi aksinya.
Barang bukti yang diamankan termasuk kwitansi pembayaran, cap ormas FBR, lima unit ponsel, serta dokumen internal ormas. Para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan/atau Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi menegaskan tidak akan mentoleransi tindakan ormas yang menyalahgunakan atribut untuk menindas masyarakat. “Kami minta masyarakat tak ragu melapor bila mengalami kejadian serupa,” tegas Abdul. (Yan Kusuma/Mun)
-
EKBIS02/02/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam 2 Februari 2026: Naik Rp 167.000 per Gram
-
OASE02/02/2026 05:00 WIBPelajaran Tauhid dan Sains dalam Surat Al-Anbiya Ayat 1-30 yang Wajib Diketahui Muslim
-
NASIONAL02/02/2026 06:00 WIBDKPP Sidang Anggota KPU Papua Pegunungan Adi Wetipo Terkait Dugaan Status ASN Aktif
-
RAGAM02/02/2026 14:30 WIBNisfu Syaban 2026: Simak Tanggal dan Cara Melaksanakan Puasa Sunnah
-
JABODETABEK02/02/2026 07:30 WIBJangan Sampai Telat! Layanan SIM Keliling Jakarta 2 Februari 2026 Tutup Pukul 14.00
-
EKBIS02/02/2026 10:30 WIBMenanti Data Ekonomi RI, Rupiah Senin Ini Konsolidasi di Kisaran Rp16.770 per Dolar AS
-
POLITIK02/02/2026 14:00 WIBPartai Prima Tuding PDIP Ingin Kunci Demokrasi dengan Usulan Ambang Batas
-
EKBIS02/02/2026 09:30 WIBPasar Saham ‘Berdarah’! IHSG Senin Pagi Longsor Tembus ke Bawah 8.000