NASIONAL
Sahroni Ultimatum Ormas: Ganti Seragam Mirip Aparat atau SK Dicabut
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, melontarkan desakan keras terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang masih menggunakan atribut menyerupai seragam TNI, Polri, maupun Kejaksaan. Ia mendukung penuh langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang kini bersikap tegas terhadap praktik yang dinilainya meresahkan publik.
“Seminggu lalu saya sudah ingatkan, tak boleh ada ormas yang memakai seragam mirip aparat, apalagi TNI/Polri. Kalau sekarang Kemendagri sudah tegas melarang, tentu saya sangat setuju,” tegas Sahroni dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).
Menurut Sahroni, atribut ala militeristik itu seringkali membuat sejumlah ormas tampil “sok jagoan” di ruang publik, bahkan terkesan seperti memiliki kewenangan hukum. Hal itu, kata dia, justru menimbulkan kekhawatiran masyarakat dan bisa merusak wibawa aparat resmi negara.
“Sudah lama praktik ini meresahkan. Mereka bukan aparat negara, tapi datang ke masyarakat pakai seragam loreng-loreng lengkap, seolah punya wewenang seperti polisi atau tentara. Harus dihentikan,” katanya.
Politisi NasDem itu juga meminta Kemendagri menetapkan batas waktu, misalnya 30 hari, agar ormas mengganti seragam mereka. Jika tak dipatuhi, maka pencabutan Surat Keterangan (SK) organisasi harus dilakukan.
“UU-nya sudah jelas. Kasih waktu ganti seragam. Kalau tetap ngeyel, SK-nya cabut saja. Enggak peduli besar atau kecil ormasnya. Negara harus tegas,” lanjut Sahroni.
Sikap tegas ini sejalan dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dalam Pasal 59 ayat (1), ditegaskan ormas dilarang menggunakan atribut yang sama atau menyerupai lembaga pemerintahan, termasuk aparat TNI dan Polri.
Bila dilanggar, sanksi administratif pun menanti, mulai dari peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan status hukum organisasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 61 UU tersebut.
Kemendagri pun kini mempersilakan para kepala daerah untuk menertibkan ormas yang melanggar, bahkan membubarkan jika perlu. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga ketertiban, kewibawaan institusi resmi, dan menghindari penyalahgunaan simbol negara oleh kelompok non-negara. (Ari Wibowo/Mun)
-
POLITIK21/08/2026 14:00 WIBMardiono: PT 7% Bunuh Demokrasi
-
JABODETABEK21/08/2026 14:30 WIBTabrak Truk, Dua Penumpang Jeep Mercy Hangus Terbakar di Tol Jagorawi
-
DUNIA21/08/2026 12:00 WIB108 Sekolah Malaysia Ditutup Gegara Asap RI
-
NASIONAL21/08/2026 19:00 WIBJelang Muktamar, Gus Yahya Minta Kader NU Jangan Mau Ditakut-takuti
-
OTOTEK21/08/2026 13:30 WIBFacebook Bela Konten Ajak Perang Lawan Islam
-
POLITIK21/08/2026 16:00 WIBSDI Kumpulkan Pejabat hingga Akademisi, Ada Misi Besar?
-
NASIONAL21/08/2026 17:00 WIBBMKG: Gempa Susulan NTT Bisa Sampai 4 Minggu
-
DUNIA21/08/2026 18:00 WIBNATO Pasang Kuda-Kuda Hadapi Iran