JABODETABEK
Mediasi Gagal, Kasus Kekerasan Seksual Remaja GH Resmi Masuk Jalur Hukum

AKTUALITAS.ID – Upaya mediasi dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja perempuan berinisial GH resmi kandas. Kuasa hukum korban, Rio Saputro, mengungkapkan bahwa sebelum laporan ini bergulir ke jalur hukum, pihaknya telah mencoba menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Pertemuan mediasi antara keluarga korban dan pelaku sempat digelar pada 4 Juni 2025 dengan didampingi kuasa hukum kedua belah pihak. Namun, pertemuan itu tidak menghasilkan kesepakatan apa pun.
“Orang tua pelaku sempat bertemu dengan orang tua korban dalam mediasi, namun sayangnya pihak pelaku menolak, dan tidak ada hasil apa pun dari pertemuan tersebut,” ujar Rio kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
Rio menambahkan bahwa saat keluarga korban kembali mendatangi pihak pelaku bersama dirinya untuk membuka ruang dialog lanjutan, mereka justru ditolak mentah-mentah. “Tidak ada forum lanjutan, dan tidak ada mediasi yang benar-benar terjadi. Kami justru ditolak,” tegasnya.
Rio menekankan bahwa pendampingan hukum yang diberikan bukan sekadar untuk membawa kasus ini ke ranah pidana, tetapi juga untuk memberikan perlindungan hukum dan edukasi bahwa kasus seperti ini tidak dapat diselesaikan secara informal, terlebih karena telah masuk proses hukum.
“Kami ingin semua pihak memahami bahwa perkara ini sudah berada dalam koridor hukum dan harus disikapi berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, keluarga korban menyampaikan apresiasi kepada lembaga-lembaga negara yang telah memberikan dukungan, di antaranya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan UPTD PPA Kota Tangerang Selatan. Mereka juga memuji profesionalisme penyidik Unit PPA Polres Tangerang Selatan yang dinilai serius dan berintegritas dalam menangani perkara ini.
“Pihak keluarga korban mengapresiasi kinerja penyidik dan lembaga-lembaga yang telah mendampingi korban. Kami berharap proses hukum ini berjalan adil dan berpihak pada korban, mengingat dampak psikologis yang ditimbulkan sangat berat dan berkepanjangan,” kata Rio.
Sebelumnya, GH dilaporkan menjadi korban kekerasan seksual oleh teman dekatnya, KJ. Orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan pada 13 Mei 2025. Laporan tercatat dengan nomor LB/B/1015/V/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Terlapor dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta/atau Pasal 6 Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (ARI WIBOWO/DIN)
-
DUNIA17/06/2025 10:15 WIB
Trump Tantang Iran: Mereka Tak Akan Menang Lawan Israel, Lebih Baik Segera Berdamai
-
FOTO17/06/2025 17:20 WIB
FOTO: Penampakan Uang Sitaan Rp2 Triliun dari Kasus CPO Wilmar Group
-
NASIONAL17/06/2025 04:30 WIB
BP Taskin dan BGN Bersatu Bangun 1.000 “Dapur Sehat” di Pelosok Negeri
-
DUNIA17/06/2025 12:15 WIB
Dunia di Ujung Tanduk: Pakistan Ancam Balas Israel dengan Nuklir Jika Iran Diserang
-
RAGAM17/06/2025 13:30 WIB
Makanan Pedas Bantu Kendalikan Porsi Makan
-
NASIONAL17/06/2025 14:00 WIB
Bahas Soal Empat Pulau, Kemendagri Undang Gubernur Sumut dan Gubernur Aceh
-
EKBIS17/06/2025 10:45 WIB
Rupiah Melemah ke Rp16.300/USD, Waspadai Gejolak Geopolitik & Kebijakan Bank Sentral
-
JABODETABEK17/06/2025 05:30 WIB
Waspada Cuaca Ekstrem! Bekasi dan Bogor Diprediksi Diguyur Hujan Lebat 17-18 Juni 2025