Connect with us

JABODETABEK

Jangan Sampai Telat! SIM Keliling Jakarta Siap Layani di 5 Titik Strategis

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Bagi warga Ibu Kota yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), hari ini Polda Metro Jaya menghadirkan layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis. Pelayanan ini memudahkan masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM A dan C tanpa harus datang ke kantor SAMSAT, sehingga lebih praktis dan cepat.

Layanan SIM Keliling hari ini akan tersedia di tempat-tempat berikut:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung, pukul 08.00 – 12.00 WIB
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata, pukul 08.00 – 12.00 WIB
Jakarta Utara: LTC Glodok, pukul 08.00 – 12.00 WIB
Jakarta Barat: Mall Citraland, pukul 08.00 – 14.00 WIB
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng, pukul 08.00 – 14.00 WIB

Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya akan habis. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon akan mendapatkan penerbitan SIM baru sesuai prosedur.

Biaya perpanjangan dikenakan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, yaitu Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.

Syarat yang harus dipenuhi untuk perpanjangan meliputi fotokopi KTP masih berlaku, fotokopi dan SIM asli yang lama, serta bukti cek kesehatan dan tes psikologi.

Manfaatkan layanan SIM Keliling hari ini dan pastikan SIM Anda tetap aktif agar berkendara dengan aman dan nyaman di jalanan Jakarta! (Yan Kusuma/Mun)

TRENDING

Exit mobile version