JABODETABEK
Digagalkan Polisi, 7 Pemuda Jakarta Pusat Ditangkap Saat Hendak Tawuran
AKTUALITAS.ID – Aksi tawuran yang hendak pecah di dua lokasi berbeda di Jakarta Pusat berhasil digagalkan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakpus pada Minggu (10/8/2025) dini hari. Sebanyak tujuh pemuda berhasil diamankan, beberapa di antaranya kedapatan membawa senjata tajam berupa celurit.
Penangkapan pertama terjadi di Kramat Sentiong, Senen. Empat pemuda berinisial MER (16), AP (28), LI (17), dan YS (22) ditangkap setelah polisi menerima informasi dari media sosial tentang adanya siaran langsung yang menunjukkan sekelompok remaja bersiap tawuran. Saat petugas tiba di lokasi, mereka berusaha kabur namun berhasil diamankan bersama barang bukti berupa celurit, dua ponsel, dan satu dompet. Keempatnya kini ditahan di Polsek Senen dan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Di lokasi lain, Tim Perintis Presisi juga menangkap tiga remaja lainnya, yaitu AR (17), S (23), dan RA (19) di SPBU Shell, Jalan Letjend Suprapto, Kemayoran. Polisi menemukan sebilah celurit dari salah satu pelaku. Setelah digelandang ke Polsek Kemayoran, para remaja ini menjalani pembinaan, tes urin, dan orang tua mereka dipanggil untuk membuat surat pernyataan. Langkah ini diambil sebagai tindakan preventif agar mereka tidak kembali terlibat aksi tawuran.
Kapolres Metro Jakpus, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan pihaknya akan terus menggiatkan patroli di titik-titik rawan untuk mencegah tawuran. “Kami tidak akan mentolerir aksi tawuran. Patroli akan terus digencarkan, apalagi di titik-titik rawan. Anak-anak muda yang terlibat akan kami proses sesuai hukum,” tegasnya. (Yan Kusuma/Mun)
-
RIAU29/12/2025 13:00 WIBBukan Sekedar Perlombaan, Festival Sampan Layar di Bengkalis Adalah Warisan Budaya
-
JABODETABEK29/12/2025 05:30 WIBBMKG Rilis Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Senin 29 Desember 2025
-
NASIONAL29/12/2025 14:01 WIBKasus Dugaan Korupsi Bekasi, Pengamat: Mirip Pola Jokowi–Gibran
-
NASIONAL29/12/2025 11:00 WIBKPK: Penyidikan Kasus Nikel Rp2,7 T Dihentikan Karena Bukti Tidak Cukup dan Daluwarsa
-
RIAU29/12/2025 17:30 WIBKapolda Riau dan Danrem Wira Bima Dorong Penyelesaian TNTN Berbasis Kolaborasi dan Pendekatan Humanis
-
DUNIA29/12/2025 08:00 WIBIran Ancam Balasan Mematikan terhadap AS dan Israel di Tengah Eskalasi Konflik
-
NASIONAL29/12/2025 06:00 WIBDukung Target Energi Prabowo, Wakil Ketua MPR Ajak Masdar Perluas Investasi Energi Bersih RI
-
OASE29/12/2025 05:00 WIBAjaran Surat Al-Anfal yang Patut Dicontoh untuk Meraih Kemenangan Hidup