JABODETABEK
Pabrik Ekstasi Rumahan di Kedoya Jakbar, Berhasil Diungkap Polres Metro Jakpus
AKTUALITAS.ID – Tertangkapnya seorang kurir berinisial IS (39) yang diketahui akan mengirim bahan baku utama (MDMA) kepada PR di daerah Pesing, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menjadi tirai penyingkap terbongkarnya pembuatan obat terlarang jenis Ekstasi.
Polres Metro Jakarta Pusat membongkar pabrik ekstasi rumahan di kawasan Kedoya Utara, Jakarta Barat, dan menangkap tujuh orang dengan menyita sejumlah barang bukti.
“Ini merupakan hasil kerja keras jajaran kami dalam mengusut jaringan peredaran narkotika di Jakarta,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Menurut dia, terbongkarnya pabrik ekstasi bermula ditangkapnya seorang kurir yang diketahui akan mengirim bahan baku utama (MDMA) kepada PR di daerah Pesing, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dari hasil pemeriksaan, kata Susatyo, tim kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan aktivitas produksi narkotika. Saat digerebek petugas menemukan enam orang tengah memproduksi ekstasi.
Keenam orang yang diamankan di lokasi yaitu PM (35) sebagai kepala produksi, TM (35) sebagai pengendali proses, MAF (31) sebagai mixer, MAN (33) sebagai mekanik dan pengemas, MA (32) sebagai penghitung dan pengemas, serta AA (26) yang turut membantu proses pengemasan.
“Dari lokasi penggerebekan, kami menyita 3.232 butir ekstasi dengan berat total 1,7 kilogram, serta bahan adonan seberat 4,1 kilogram dan berbagai bahan pencampur dengan total berat 30-40 kilogram,” ujarnya.
Selain itu, kata Susatyo, barang bukti lain meliputi dua unit mesin pencetak narkotika, satu mesin pencampur, timbangan digital, wadah aluminium, alkohol, plastik bening, serta delapan unit telepon genggam.
“Jika seluruh bahan baku diolah, jumlahnya diperkirakan bisa mencapai 80.000 butir ekstasi,” katanya.
Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan mengungkapkan bahwa tiga orang pelaku di antaranya merupakan pemain lama di dunia narkoba.
“Satu orang residivis kasus narkoba dengan hukuman delapan tahun, satu orang pernah jadi kurir dengan vonis lima tahun, dan satu lainnya pernah terjerat kasus liquid narkotika selama empat tahun,” katanya.
Menurut Rahmat, para pelaku baru menyewa tempat di Kedoya Utara pada 29 Oktober 2025 dan langsung menyiapkan perlengkapan produksi.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
(Yan Kusuma/goeh)
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
NASIONAL28/10/2025 12:00 WIBIrjen Anwar: Anggota Polri Terlibat LGBT Langsung Dipecat Tanpa Hormat
-
JABODETABEK28/10/2025 06:30 WIBPos Depok Siaga 3, BPBD DKI Peringatkan 41 Wilayah di Bantaran Kali Waspada Banjir
-
NASIONAL28/10/2025 07:00 WIBProyek Kereta Cepat Whoosh Disorot, KPK Resmi Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi