JABODETABEK
Lahan Makam di Jakarta Menipis, Bekas TPU COVID-19 Akan Difungsikan Lagi
AKTUALITAS.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memanfaatkan kembali sebagian lahan bekas pemakaman jenazah COVID-19 di TPU Rorotan, Jakarta Utara, dan TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, untuk mengatasi keterbatasan lahan makam di Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan, area tersebut akan dialihfungsikan menjadi Tempat Pemakaman Umum (TPU) karena sebagian besar makam COVID-19 tidak memiliki ahli waris.
“Saya sudah minta Dinas Pertamanan membuka ruang baru, termasuk memanfaatkan makam bekas COVID-19 yang banyak tidak teridentifikasi keluarganya,” ujar Pramono di Jagakarsa, Jumat (24/10/2025).
Meski begitu, Pramono memastikan saat ini masih ada 11 lahan pemakaman di Jakarta yang bisa digunakan untuk pemakaman baru.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan (Distamhut) DKI Jakarta, Fajar Sauri, mengatakan pihaknya juga tengah menjajaki kerja sama dengan daerah sekitar DKI seperti Depok dan Tangerang.
“Lahan di Jakarta mahal, jadi kami usulkan kerja sama dengan daerah sekitar. Mudah-mudahan nanti seizin Pak Gubernur,” kata Fajar.
Data Distamhut mencatat, dari 80 titik TPU di Jakarta, sebanyak 69 sudah penuh. Karena itu, sebagian besar kini hanya melayani pemakaman tumpang.
Fajar menjelaskan, sistem makam tumpang dilakukan untuk keluarga inti, dengan syarat usia makam sudah lebih dari tiga tahun. Dalam satu liang, maksimal bisa ditumpang empat jenazah.
“Pemakaman tumpang ini cukup efektif jadi solusi sementara,” ujarnya. (YAN KUSUMA/DIN)
-
NASIONAL13/12/2025 18:25 WIBMentan Amran Beri Motivasi Ribuan Kades se-Sulsel
-
POLITIK13/12/2025 18:00 WIBBanyak Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi, Parpol Diminta Perbaiki Sistem Kaderisasi
-
DUNIA13/12/2025 17:30 WIBItalia Didesak untuk Akui Negara Palestina
-
NASIONAL13/12/2025 19:00 WIBPrabowo: Pemerintah Terus Memantau Perkembangan Situasi Daerah Bencana Sumatera dan Aceh
-
NASIONAL13/12/2025 15:00 WIBJAMKI Desak KPK Panggil Paksa Anggota DPR yang Mangkir dalam Kasus CSR BI – OJK
-
JABODETABEK13/12/2025 16:00 WIBJasad Pria Tersetrum Listrik Berhasil Dievakuasi Tim Gulkarmat
-
NASIONAL13/12/2025 06:00 WIBPurbaya: Tidak Akan Kirim Barang Ilegal untuk Korban Bencana
-
NASIONAL13/12/2025 07:00 WIBPAN Desak Revisi UU Migas untuk Mempercepat Investasi di Sektor Miga