Connect with us

JABODETABEK

Jadwal SIM Keliling Jakarta Selasa 28 Oktober 2025: Cek 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Aktualitas.id -

Ilustrasi pengurusan perpanjangan SIM, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Selasa (28/10/2025). Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Terdapat lima lokasi strategis di berbagai wilayah Jakarta yang bisa dimanfaatkan warga, yaitu:

Jakarta Timur: Area Parkir Lobby depan Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: Area Parkir samping Universitas Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: Lobby Utama LTC Glodok

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra Selatan

Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

    Layanan SIM Keliling khusus untuk perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon akan dikenakan proses penerbitan SIM baru.

    Adapun biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah:

    SIM A: Rp 80.000

    SIM C: Rp 75.000

    Syarat perpanjangan SIM A atau C meliputi:

    Foto kopi KTP yang masih berlaku

    Foto kopi SIM lama dan SIM asli

    Bukti cek kesehatan

    Bukti tes psikologi

      Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, warga Jakarta dapat memperpanjang SIM lebih mudah tanpa harus mengantre lama di kantor Samsat. Pastikan semua dokumen lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar. (Yan Kusuma/Mun)

      TRENDING

      Exit mobile version