JABODETABEK
Tidak Ditahan, Roy Suryo Cs Dikenakan Wajib Lapor
AKTUALITAS.ID – Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi).
Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar Hasiholan (RH) dan Tifauzia Tyassuma (TT) telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis pecan lalu.
Polda Metro Jaya menyebutkan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan tetapi wajib lapor.
“Delapan orang tersangka dicekal ke luar negeri dan wajib lapor ke Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Budi menjelaskan pencekalan tersebut dilakukan karena mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Mereka kan menyandang status tersangka, artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri,” katanya.
Kalau untuk berpergian ke luar kota diperbolehkan namun mereka tetap wajib lapor dan diharuskan hadir.
(Yan Kusuma/goeh)
-
NASIONAL20/11/2025 20:00 WIBRUU Penyesuaian Pidana Bakal Rampung, Hukuman Mati hingga Denda Dirombak Ikuti KUHP Baru
-
NUSANTARA20/11/2025 14:00 WIBPeredaran Narkotika di Jalur Tol Bakter Berhasil Diungkap Petugas
-
EKBIS20/11/2025 23:00 WIBMentan Targetkan RI Swasembada Beras 31 Desember 2025, Pabrik Pakan Rakyat Siap Dibangun
-
DUNIA20/11/2025 14:30 WIBGuna Akhiri Konflik Rusia-Ukraina, Erdogan dan Zelensky Bertemu di Ankara
-
OLAHRAGA20/11/2025 13:30 WIBSEA Games 2025, Panjat Tebing Targetkan 2-3 Medali Emas
-
FOTO21/11/2025 07:22 WIBFOTO: Diskusi DKPP di Media Gathering 2025
-
RAGAM20/11/2025 15:30 WIBObat Kumur Alternatif Anti Kuman Bisa Gunakan Ekstrak Bawang Putih
-
EKBIS20/11/2025 16:00 WIBCek Stok Pangan Jelang Nataru, Mendag Tinjau Pasar Cihapit