JABODETABEK
Layanan SIM Keliling di Jakarta: 5 Lokasi dan Syarat yang Harus Dipenuhi
AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta, Selasa (9/12/2025). Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Lokasi SIM Keliling di Jakarta hari ini adalah:
1 – Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2 – Jakarta Utara: LTC Glodok
3- Jakarta Selatan: Universitas Trilogi
4 – Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
5- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk memperpanjang SIM, pemohon harus membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopi, serta mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di gerai. Biaya perpanjangan SIM adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. (Kusuma/Mun)
-
RIAU31/01/2026 19:00 WIBSatu Oknum Polisi dan 4 Sipil Terlibat Narkoba Ikuti Rehabilitasi di RSJ Riau
-
NUSANTARA31/01/2026 18:30 WIBKecelakaan yang Libatkan Anggota Polisi Ditangani Polres Karawang
-
RAGAM31/01/2026 19:30 WIBFilm “Fast & Furious” Terbaru Akan Rilis di Bioskop pada 2028
-
DUNIA31/01/2026 21:00 WIBPentagon-Gedung Putih Mulai Susun Skenario Serangan Militer ke Iran
-
NASIONAL31/01/2026 21:30 WIBMenhan: 4.000 ASN di Jakarta Akan Jadi Komcad
-
NASIONAL31/01/2026 21:22 WIBMenaker Transformasikan BLK Jadi Klinik Produktivitas dan Inkubator Bisnis
-
NUSANTARA31/01/2026 22:00 WIB700 Liter Minuman Keras Sopi di Pelabuhan Ambon, Berhasil Disita
-
RIAU31/01/2026 23:30 WIBPemerintah Pekanbaru Lakukan Monitoring dan Evaluasi Penempatan PPPK Paruh Waktu di Setiap RW

















