Connect with us

JABODETABEK

Pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Sabtu 13 Desember 2025

Aktualitas.id -

Ilustrasi perpanjangan SIM Keliling, Dok: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan warga Ibu Kota memperpanjang SIM A dan SIM C pada Sabtu (13/12/2025) pukul 08.00 – 12.00 WIB; layanan tersedia di lima titik strategis di Jakarta sehingga pengendara tidak perlu antre ke kantor Satpas.

Lokasi SIM Keliling Sabtu, (13/12/2025)

1 – Jakarta Timur: Area Parkir Lobby depan Mall Grand Cakung

2 – Jakarta Selatan: Area Parkir samping Universitas Trilogi Kalibata

3 – Jakarta Barat: Lobby Utama LTC Glodok

4 – Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra Selatan

5 – Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih dalam masa berlaku; apabila masa berlaku sudah habis, pemohon wajib mengajukan penerbitan SIM baru sesuai prosedur Satpas. Biaya perpanjangan mengikuti ketentuan resmi yaitu Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C berdasarkan aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PP No. 60 Tahun 2016).

Syarat perpanjangan SIM A dan C yang harus dibawa:

Foto kopi KTP yang masih berlaku

Foto kopi SIM lama dan SIM asli

Bukti cek kesehatan

Bukti tes psikologi

Untuk kelancaran proses, pemohon disarankan datang lebih awal, menyiapkan dokumen lengkap, dan memastikan masa berlaku SIM belum lewat. Jika masa berlaku telah habis, pemohon harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru yang memerlukan ujian teori dan praktik di Satpas.

Tips praktis: bawa fotokopi berkas yang sudah dipisah rapi, catat lokasi terdekat, dan cek akun resmi TMC Polda Metro Jaya untuk pembaruan jadwal atau perubahan lokasi pada hari H. Penting: layanan SIM Keliling bertujuan mempercepat perpanjangan, bukan untuk penerbitan SIM baru. (Kusuma/Mun)

TRENDING

Exit mobile version