JABODETABEK
Selama Natal dan Tahun Baru, Angkot Dilarang Beroperasi 4 Hari di Puncak Bogor
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melarang angkutan kota (angkot) beroperasi di sejumlah wilayah selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Salah satunya, angkot dilarang beroperasi di Jalan Raya Puncak, Bogor, selama empat hari.
“Jadi penghentian sementara operasional untuk angkutan umum itu tanggal 24-25, kemudian 30-31 itu akan dilakukan kebijakan penghentian sementara operasional angkutan umum, empat hari,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, Sabtu (20/12/2025).
Bayu mengatakan selama penghentian operasi tersebut, pengemudi akan mendapatkan insentif.
Bayu menyebut besaran insentif yang diberikan sebesar Rp 200 ribu per hari.
“Besarannya per hari Rp 200 ribu, jadi sopir dan pemilik per hari Rp 200 ribu,” ucapnya.
Bayu mengatakan ada tiga trayek angkot yang dihentikan operasionalnya. Di antaranya 02A, 02B, dan 02C dengan total 750 kendaraan.
“Penerimaannya (insentif) by transfer, itu nanti diklarifikasi oleh KKSU,” ungkapnya.
Petugas Dishub juga disiagakan di jalur Puncak selama masa liburan. Nantinya, angkot yang masih beroperasi di hari tersebut akan dihentikan.
“Diberhentikan (kalau masih beroperasi),” jelassnya.
(Yan Kusuma/goeh)
-
JABODETABEK11/02/2026 19:00 WIBParkir Liar dan PKL di Pancoran Glodok Ditertibkan Petugas
-
FOTO11/02/2026 16:30 WIBFOTO: Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Ekonomi Jelang Ramadan dan Idulfitri
-
NUSANTARA11/02/2026 20:00 WIB2 Pilot Pesawat Perintis Meninggal Ditembak di Papua Selatan
-
NUSANTARA11/02/2026 17:30 WIBProgam Hapus Tato Gratis Diminati Ratusan Pemuda
-
RAGAM11/02/2026 15:30 WIBJangan Sembarangan, Ini Daftar 99 Pekerjaan yang Bisa Diisi di KTP dan KK
-
DUNIA11/02/2026 18:30 WIBKhamenei Beri Pengampunan Massal
-
OTOTEK11/02/2026 16:30 WIBFitur Perlindungan Data Pribadi Pengguna di Search Google Diperbarui
-
RIAU11/02/2026 17:00 WIB251 Titik Panas di Provinsi Riau Terdeteksi BMKG