Connect with us

JABODETABEK

Pemprov DKI Siapkan untuk Buruh: KJP Plus, Transportasi Gratis hingga BPJS Ditanggung

Aktualitas.id -

Ilustrasi - Seseorang menunjukkan kartu bantuan dana sosial KJP Plus. (Pemprov DKI Jakarta)

AKTUALITAS.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus menebar kabar baik bagi para buruh. Tak hanya menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, Pemprov juga menyiapkan berbagai bantuan dan subsidi untuk meringankan beban hidup pekerja.

Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, mengatakan Pemprov akan memperkuat program subsidi bahan pokok melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang bisa dimanfaatkan oleh buruh.

“Kami akan memperkuat program subsidi bahan pokok melalui KJP Plus dan bantuan sosial lainnya, serta memperluas jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang terintegrasi dengan data pekerja,” ujar Chico melalui pesan singkat, Jumat (26/12/2025). 

Tak berhenti di situ, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo juga telah memastikan adanya insentif tambahan bagi buruh. Mulai dari transportasi umum gratis, BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah, hingga subsidi air bersih PAM Jaya.

Dengan berbagai fasilitas tersebut, buruh di Jakarta nantinya bisa beraktivitas lebih hemat tanpa perlu memikirkan ongkos transportasi, biaya kesehatan, maupun kebutuhan air bersih.

Chico menegaskan, seluruh bantuan akan disalurkan secara transparan dan tepat sasaran. Pemprov DKI juga akan melakukan pengawasan ketat agar tidak terjadi penyimpangan.

“Sesuai arahan Gubernur, bantuan ini diharapkan bisa membuat buruh memiliki energi lebih untuk bekerja dengan lebih baik,” jelasnya.

Sebelumnya, pada Rabu (24/12/2025), Gubernur Pramono Anung resmi mengumumkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 menjadi Rp5.729.876. Angka tersebut naik 6,17 persen atau sebesar Rp333.115 dibandingkan UMP sebelumnya yang berada di angka Rp5.396.761.

Pramono menjelaskan, penetapan UMP tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, dengan nilai alfa sebesar 0,75, sehingga kenaikan UMP dipastikan berada di atas angka inflasi Jakarta.

“Dengan keputusan ini, kesejahteraan buruh di Jakarta diharapkan semakin meningkat,” pungkas Pramono. (ARI WIBOWO/DIN) 

TRENDING

Exit mobile version