Connect with us

JABODETABEK

Update SIM Keliling 13 Januari 2026: Jam Operasional dan Persyaratan

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk membantu masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara. Layanan tersebut tersedia di lima titik wilayah Jakarta pada Selasa, (13/1/2026).

Masyarakat dapat memperpanjang SIM A dan SIM C di lokasi-lokasi berikut:

Jakarta Timur: lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: lobby utama LTC Glodok
Jakarta Selatan: area parkir samping Universitas Trilogi
Jakarta Pusat: Kantor Pusat BPK RI
Jakarta Pusat: area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan SIM keliling ini dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat harus menyiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, termasuk fotokopi KTP, SIM lama, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C adalah Rp75.000. Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya seperti tes psikologi dan biaya tes kesehatan. (Kusuma/Mun)

TRENDING

Exit mobile version