Connect with us

JABODETABEK

Tak Ada Tebang Pilih pada Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Aktualitas.id -

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. (dok.Bidhumas Polda Metro Jaya).

AKTUALITAS.ID – Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yaitu Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

SP3 tersebut diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif.

Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada tebang pilih dalam penanganan kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

“Kalau ada pernyataan ataupun dari kelompok orang menyatakan tebang pilih, itu adalah tidak benar, itu orang-orang yang menyatakan bahwa tidak paham dengan mekanisme jalur utuh yang ada,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Senin (19/1/2026).

Budi mengatakan hal itu menanggapi adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Metro Jaya terhadap dua tersangka kasus ijazah palsu Jokowi, yakni Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

“Ini atas kesepakatan kedua prinsipal, di mana dua tersangka tersebut mengajukan permohonan keadilan restoratif justice. Nah keadilan restoratif ini diajukan kepada pelapor. Ini merupakan suatu pendekatan penyelesaian perkara dimana mengembalikan kondisi korban ataupun pelapor dan kondisi tersangka,” katanya.

Atas permohonan tersebut, pada 15 Januari 2026 dikeluarkan penetapan untuk keadilan restoratif. Budi juga menambahkan keadilan restoratif ini juga diatur dalam Perpol 8 tahun 2021, di mana mengembalikan kondisi korban ke kondisi awal.

“Jadi, ayo kita bijak kepada seluruh masyarakat mengatakan bahwa penanganan perkara ini ada ruang yang diatur oleh undang-undang,” katanya.

Status tersangka terhadap Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis juga sudah dicabut, termasuk pencekalan terhadap keduanya.

(Ari Wibowo/goeh)

TRENDING

Exit mobile version